Selasa, 05 April 2016

Contoh hukum tentang perbandingan perlakuan hukum antara kalangan atas dengan kalangan bawah



A. Pengertian Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimillikinya. Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari hasil kebiasan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosislisasi satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi sosial.
Menurut Donald Black Hukum sering berlaku keras tanpa belas kasihan tanpa tending aling saat berhadapan dengan orang yang kelas bawah, namun akan tending dan loyo jika berhadapan dengan orang yang berkelas atas.

B. Berikut ini proses terjadinya stratifikasi sosial
Proses terjadinya dari stratifikasi sosial diantaranya seperti di bawah ini:
1. Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
Dapat terjadi karena faktor yang sudah ada sejak seseorang lahir, atau proses ini bisa terjadi karena pertumbuhan masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan tertentu bukan atas kesengajaan yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir akan tetapi terjadi secara otomatis, seperti misalnya keturunan.
2. Terjadi secara sengaja
Dapat terjadi dengan sengaja dengan maksud untuk tujuan atau kepentingan bersama. Sistem ini ditentukan dengan adanya wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi. Misalnya seperti diberikan oleh partai politik, perusahaan tempat bekerja, pemerintahan dan lain-lain.

C. Faktor penyebab terjadinya stratifikasi sosial
Beberapa faktor penyebabnya diantaranya seperti berikut ini:
  • Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
  • Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapiasan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
  • Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan slalu menempati lapisan teratas, misanya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
  • Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
                                                               
D. Inilah jenis-jenis dari stratifikasi sosial
1. Stratifikasi sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup
Yang dimaksud dengan stratifikasi tertutup yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru dan golongan masyarakat biasa.
2. Stratifikasi sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka
Yang dimaksud dengan stratifikasi sosial terbuka yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang satu ke tingkatan lainnya. Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan, jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa saja dapat menubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat menubah nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaanya serta menerima upah yang tinggi.

E. Dan inilah beberapa fungsi stratifikasi sosial
Berikut di bawah ini beberapa fungsi dari staratifikasi sosial, yang diantaranya seperti berikut ini:
  • Sebagai suatu alat untuk penditribusian hak dan kewajiaban, misalnya seperti: menentukan kedudukan, jabatan, penghasilan seseorang dan lain-lain.
  • Untuk mempersatu dengan pola menkoordinasikan pada bagian-bagian yang terdapat pada struktur sosial yang gunanya untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya.
  • Sebagai penempatan individu atau seseorang pada strata (lapisan) tertentu dalam struktur sosial.
  • Sebagai penentu tingkatan mudah atau tidaknnya bertukar status atau kedudukan dalam struktur sosial.
  • Untuk memecahkan berbagai macampermasalahan yang ada dalam masyarakat.
  • Dan untuk mendorong masyarakat supaya bergerak sesuai fungsiny
Contoh Kasus kalangan atas yang terkena hukum
Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.
Adapun fakta persidangan terdahulu memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada pertengahan Desember 2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian tahun baru. Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu pun dikendarai oleh Rasyid seorang diri.
"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ujar Rasyid dalam sidang keduanya.
Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5 itu. Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB. Rasyid hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur. Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.
Rasyid mengaku tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan saat keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu gendong anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam sidang. Petugas kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun Rasyid, Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol tersebut. Dalam masa persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir. Tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan. Salah seorang saksi ahli malah mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar.
Dalam sidang dengan agenda vonis, Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.
"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," ujarnya. Alhasil, meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

Contoh kasus di kelas bawah yang terkena Hukum
Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk seorang buronan, Agus Ardiansyah alias Bebek (26) warga Ngablak RT 2 RW 4 Kadilangu, Sukoharjo, yang terlibat kasus pencuri sepeda motor,  di Nusukan Solo. Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Jumat, mengatakan, tersangka Agus Ardiansyah tersebut merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Tersangka ditangkap oleh petugas di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, pada Senin (29/7). Dia mencoba kabur saat akan ditangkap di sebuah rumah kos. Namun, petugas terpaksa mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Menurut dia, aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah  Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa  di perguruan tinggi swasta di Solo. Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. "Keduanya akhirnya membawa kabur motor korban. Namun, kami melakukan penyelidikan, tersangka Dedi lebih dulu ditangkap dan  mendekam di penjara. Sementara Agus Ardiansyah,  baru kita amankan, Senin (29/7)," kata Kasat. Tersangka yang beberapa kali keluar masuk penjara tersebut antara lain terlibat kasus pencurian dan penjambretan. Tersangka ini, dikenal nekat.  Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Analisis
Kasus pertama
Pada kasus pertama yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa dan putra bungsunya dimana hukum pada saat menangani kasus tersebut tidak bisa bertindak tegas atau tidak keras yang seharusnya di vonis yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan. Tapi hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dan itu terbukti bahwa benar hukum itu bertindak loyo jika berhdapan dengan seorang kelas atas.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua ini yang melibatkan Agus Ardiansyah yang merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Yang pada saat itu terlibat kasus pencurian montor. Dan pada kasus ini hukum sangat tegas tidak loyo seperti tidak mempunyai belas kasian seperti dalam kasus diatas mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Disini terbukti bahwa benar hukum sangat bertidak keras pada orang yang kelas bawah.

Selasa, 29 Maret 2016

Membedah Lembaga dan Memberi contoh Kaidah-kaidah



ForMaSi

Forum Mahasiswa Bidik Misi (ForMaSi) adalah sebuah forum yang menaungi seluruh mahasiswapenerima beasiswa Bidik Misi di IAIN Tulungagung. Berbicara mengenai Formasi (Forum mahasiswa bidik misi) tentunya tidak akan lepas dari yang namanya sejarah berdirinya Formasi itu sendiri, siapa pembentuknya, apa tujuan awal didirikannya, apa dasarnya, apa visi misinya dan apa yang dilakukan sebagai tugasnya.
Berawal dari delegasi yang dikirim oleh pihak STAIN Tulungagung saat itu, sebagai perwakilan mahasiswa bidkmisi dalam acara searsehan nasional (PTAIN) DI UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta sekitar bulan februari yang pada saat itu diwakili oleh mahasiswa bidik misi STAIN Tulungagung sebanyak 5 orang yaitu Hamid masjib,Menik nila fitriani, Lenti agustin, Ahmad mustamsikin khoiri, dan Alpatoni saipul anwar. Selama 3 hari disana banyak sesuatu yang didpatkan, utamanya berkaitan tentang sejauh mana dana bidik misi dikelola dan di kembangkan, bagaimana cara untuk menunjang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan potensi akademik ataupun non akademik dari mahasiswa bidik misi itu sendiri. Maka salah satu jalannya adalah melalui didirikannya sebuah wadah bagi mereka untuk mendiskusikan sebuah inovasi dan kreasi yang akan mereka lakukan ke depan dalam rangka menjalankan agenda yang mereka butuhkan. Selama acara di jogja itu, ke 5 delegasi yang telah mendampat banyak gambaran tentang pergerakan dan perhimpunan atau organisasi yang telah ada dan mempunyai program yang telah mereka realisasikan, maka temen-temen delegasi darai STAIN Tulungaung saat itu mulai ada inisiatif untuk mendirikan sebuah organisasi yang dapat dijadikan wadah bagi mahasiswa bidik misi STAIN Tulungagung kala itu. Sehingga keinginan dan mimpi mereka secara tidak langsung dapat terwujud dengan kebersamaan dalam membangun sebuah organisasi. Sehingga sepulang dari acara di jogja itu mulailah diadakan diskusi untuk membentuk perkumpulan tersebut. Setelah melalui berbagai rapat dan diskusi yang dilakukan oleh teman-teman kala itu, akhirnya menghasilkan sebuah nama yaitu ForMaSi ( Forum Mahasiwa Bidikmisi), yang sampai saat ini dikenal oleh mahasiswa bidik misis UAUN Tulungagung khususnya, dan mahasiswa bidik misi PTAIN pada umumnya.
Pada tanggal 16 juli 2012 sebutan tesebut telah ditetapkan oleh teman-teman mahasiswa Bidikmisi sebagai nama forumnya. Kemudian pada tanggal 6 oktober diresmikan dan diakui keberadaanya sebagai sala satu organisasi independen yang ada di STAIN Tulungagung saat itu dan menjadi Forum Mahsiswa Bidikmisi IAIN Tulungagung untuk saat ini.
Tujuannya didirikan Formasi adalah sebagai forum untuk berkomunikasi antar anggota formasi dan sebagai wadah dalam berorganisasi serta mewujudkan kepedulian sosial. Formasi dalam ekstensinya, baik didalam ataupun diluar pedoman pada nilai-nilai kekeluargaan yang artinya bahwa segala sesuatu direncanakan, dirumuskan, dilaksanakan dan deselesaikan atas dasar kekeluargaan. Formasi juga berpedoman pada nilai-nilai pancasila yang tak lain adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan Permusyawaratan dan Keadilan). Serta itu formasi juga memacu kepada Tri Dharma Perguruan tinggi (Pendikan, Penelitian dan Pengabdian). Semua hal tersebut merupakan acuan kita untuk menjadi pegangan dalam menjalankan roda kepengurusan Formasi setiap tahunnya. Formasi juga memiliki visi luhur yang sampai saat ini kita junjung tinggi. Visi tersebut adalah bahwa dengan adanya formasi, kita sebagai pelaku formasi mampu menciptakan generasi yang berintelek, berkarakter pemimpin, berjiwa sosial dan spiritual. Dan misinya bahwa dengan adanya formasi kita mampu mengembangkan intelektualitas dan kreatifitas seluruh anggota formasi, kita mampu untuk mengembangkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dari seluruh anggota formasi, dan kita mampu mengembangkan potensi keorganiasasian untuk seluruh anggota formasi dan kita mampu untuk menanamkan spiritual dalam menjalakan aktifitas keorganisasian formasi.
Alat-alat yang dipakai atau yang dimiliki adalah seperti printer, micropone, sound system, rak buku, alat-alat tulis dan buku-buku yang bisa di baca, serta juga mempunyai logo seperti yang ada di bawah ini :

             Adapun formasi juga mempunyai peraturan yang tertulis yaitu :
1.      Setiap anggota formasi yang aktif dan non aktif harus membayar uang kas
2.      Semua anggota formasi harus berpedoman pada nilai-nilai pancasila
3.      Kegiatan rapat dilakukan dengan cara musyawarah
4.      Semua kegiatan formasi pengurus wajib mengikuti kegiatan tersebut.
5.      Semua wajib menjunjung nama organisasi formasi di dalam atau di luar organisasi

Sedangkan peraturan yang tidak tertulis yaitu sebagai berikut :
1.   Setiap bertemu anggota formasi harus menyapa satu sama lain
2.   Saling menjaga kerukunan antar anggota
3.   Tidak menjelek kan nama organisasi
4.   Saling bertukar fikiran antar anggota
Kaidah-kaidah sosial yaitu ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggal-penggal aturang yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila di lakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Sangsinya dikucilka  atau di jahui oleh masyarakat
Contoh nya : 1. Berjilbab jika keluar rumah, 2. tidak membawa laki-laki ke rumah yang bukan muhrim,3. dilarang mencuri,dilarang keluar rumah tidak memakai pakaian, 4. memakai helem saat berkendara, 5. dilarang berboncengan melebihi 2 orang, 6. dilarang merokok di sekolah, 7. dilarang tidur dikelas,8. dilarang bolos sekolah,9. dilarang ngebut ngebut dijalan, 10. dilarang menggoda istri orang,11.  mematuhi rambu rambu lalulintas,12. harus membawa sim dan stnk dalam berkendara,13. Dilarang menyontek saat ujian, 14. Berkendara pada sisi kiri jalan, 15. Dilarang melakukan hubungan sexual jika belom menikah,16 membatasi mempunyai anak , 17. Wajib sekolah 9 tahun. 18 dilarang minum minuman keras, 19 dilarang memakai narkoba 20.dilarang memakai pakain berwarna hijau di pantai selatan.
Kaidah kesopanan yaitu : aturan yang berlaku dalam lingkungan tertentu sifatnya terbatas cenderung sempit, dan yang memberlakukan itu masyarakat artinya dari sendiri tujuannya mengatur atau tertip , tidak ada yang menjadi korban tidak kesopanan,. Sangsinya berasal dari masyarakat seperti teguran, atau denda dan pengucilan
Contohnya : 1. Tidak meludah di sembarang tempat 2. Member atau menerima makanan dengan tangan kanan, 3. Jangan makan sambil berbicara, 4. Bersikap dan bersiafat rukun kepada siapa saja. 5. Berbicara dengan nada rendah kepada orang yang lebih tua, 6.tidak buang angin di depan orang makan 7,  tidak bersendawa di depan orang, 8 tidak memotong pembicaraan orang 9. Mengharagai pendapat orang lain, 10, mengucap kata terima kasih jika di beri sesuatu 11 tidak mengumbar aib orang lain, 12 tidak sombong 13 menghormati orang yang lebih tua, 14 tidak mengina orang lain 15. Mendengarkan bila seseorang sedang berbicara 16 tidak memperliatkan kemaluannya ke orang lain, 17 menyapa jika bertemu orang 18 mengucap salam jika bertamu 19 mempersilahkan duduk kepada tamu 20 mengantarkan ke depan pintu saat tamu pulang.
Kaidah kesusilaan yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan mana yang dianggapnya baik dan mana yang dianggap buruk. Sangsinya dari sendiri seperti timbul dari rasa bersalah dari diri sendiri.
Contoh : 1. Dilarang pelacuran 2. Dilarang perzinahan 3. Dilarang korupsi 4, menghormati orang lain tertutama orang tua 5, memiliki sikap adil, 6 memiliki sikap jujur dalam masyarakat7 tidak menfitnah orang 8 selalu menolong orang 9 memberikan uang kepada anak yatim,10 menjaga nama baik sekolah 11 melaksanakan pola hidup sederhana 12  menggunakan dan merawat fasilitas keluarga 13. Menciptakan kebersihan 14  membantu tetangga yang tertimpa musibah 15  membantu pembangunan secara umum 16 meningkatkan kegotong royongan dan kekeluargaan 17 tidak membuang sampah sembarangan 18  bergaul tampa memandang suku, ama ras dan antar golongan 19 meminta izin jika meminjam barang orang lain 20 menjaga nama baik masyarakat.
Kaidah kepercayaan yaitu kaidah social yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. kaidah yang berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa. Pelanggaran terhadap kaidah agama berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, yang akan mendapat hukum di akhirat kelak.
Contoh : 1. mealakukan sholat, 2. puasa, 3. membayar zakat,4. Infaq dan sodaqoh, 5 melakukan haji 6. Mengaji 7. Menjahui larangan agama 8. Melakukan sembahyang kepada tuhan,9. Melaksanakan sholat tepat waktu 10 melakukan khitan 11 membaca yasin 12 melakuka wiritan selesai sholat, 13 melakukan wudu sebelom sholat 14 bersyukur jika mendapat nikmat 15 membaca doa sebelom melakukan kegiatan 16 melakukan ziaroh makam 17 melakuka wakaf tanah untuk masjid 18 melaksanakan sholat jumat, 19 berkurban saat hari raya idul adha, 20 bersilaturahmi saat hari raya tiba
Kaidah hukum asal yaitu peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.  Sangsinya dari masyarakat diwakili oleh penguasa seperti ditahan atau di penjara.
Contoh : 1. Kewajiban membayar pajak 2, dilarang mengganggu ketertiban umum 3. Dilarang menerobos lampu merah 4. Tidak terlambat masuk sekolah 5.peraturan peraturan yang termasuk kedalam hukum acara 6, peraturan peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalam suatu hukum 7 peraturan peraturan yang memperluas, membatasi atau mengubah sis dari peraturan yang lain 8, keamana berperan menjalakan perintah pengamanan masyarakat.9. dilarang bergenti di tengah jalan, 10.dilarang berbelok jika tidak ada isyarat untuk boleh berbelok 11. Mematuhi undang-undang tentang PNS , 12 dilarang merokok di rumah sakit 13 dilarang bertelfon saat berkendara 14 dilarang berjajar saat di jalan 15 mamatuhi UU tahun 1945. 16 menghemat pemakaian listrik 17 tidak menebang pohon sembarangan 18 tidak membakar hutan 19 tidak berburu liar 20 melindungi hewan yang hampir punah.

Selasa, 22 Maret 2016

Analisis Teori karl Marx dalam PP NO 78 TAHUN 2015 Tentang Pengupahan



Biografi Karl marx 
Karl marx dikenal dengan pemikiran-pemikirannya yang revolusioner, tokoh satu ini lahir di Trier, Prusia, 5 Mei 1818. ayahnya, seorang pengacara, menafkai keluarganya dengan relatif baik, khas kehidupan kelas menengah. Orang tuanya adalah dari pendeta yahudi (rabbi). Tetapi, karena alasan isnis ayahnya menjadi penganut ajaran Luther ketika Karl Marx masih sangat muda. Tahun 1841 Marx menerima gelar doktor filsafat dari Universitas Berlin, Universitas yang sangat di pengaruhi oleh Hegel dan guru - guru muda penganut filsafat Hegel, tetapi berpikir Kritis. Gelar doktor Marx di dapat dari kajian filsafat yang membosankan, tetapi kajian itu mendahului berbagai gagasannya yang muncul kemudian.
 Pengertian Sosiologi hukum menurut Teori Karl marx
            Hukum itu berguna untuk kepentingan Kaum Borjois dan Hukum itu beguna untuk menindas kaum Proletar.
Menurut Karl Marx  terdapat dua kelas Masyarakat
1.      Kelas Borjuis yaitu masyarakatnya jumlahnya yang dikit tetapi menguasai uang dan tanah yang besar.
2.      Kelas Proletar yaitu Masyarakatnya  jumlahnya yang banyak tetapi tidak mempuyai uang banyak dan tanah yang sempit mereka mempunyai tenaga saja.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2015
TENTANG PENGUPAHAN


BAB II
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Pasal 3
(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.


BAB III
PENGHASILAN YANG LAYAK
Pasal 4
 (2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Upah; dan
b. pendapatan non Upah.



                                                                         Pasal 5

(2) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 6
(1)   Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.
Pasal 8
(1) Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan

Dasar Pengupah
upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

Pasal 14
(1) Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Pasal 16
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh.

Pasal 19
Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

Analisisnya

            Dari Pasal 3 ayat 1 diatas dapat saya analisis Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.
Dari Pasal 4 ayat 2 dapat saya analisi Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Dari Pasal 5 ayat 2 dapat saya analisis Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, menurut Peraturan Pemerintah  ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Dari Pasal 5 ayat 4 dapat saya analisis Adapun pendapatan non upah sebagaimana dimaksud berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini, pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.
Dari Pasal 6 ayat 1 dapat saya analisis Peraturan Pemerintah ini menegaskan, bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun bonus sebagaimana dimaksud dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan, yang penetapannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari Pasal 8 ayat 1 dapat saya analisis Peraturan Pemerintah  ini juga menegaskan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Dari Dasar Pengupah di atas dapat saya analisis  Peraturan Pemerintah  ini juga menegaskan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 dapat saya analisis Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah  ini, wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan: a. pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama. Sedangkan upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. Penetapan besarnya Upah sebagaimana dilakukan oleh pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dari Pasal 16 dapat saya analisis pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, menurut Peratuan Pemerintah ini, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari Pasal 19 dapat saya analisis Upah sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah ini, dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank. Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak. Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan, bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan upah sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.