Selasa, 29 Maret 2016

Membedah Lembaga dan Memberi contoh Kaidah-kaidah



ForMaSi

Forum Mahasiswa Bidik Misi (ForMaSi) adalah sebuah forum yang menaungi seluruh mahasiswapenerima beasiswa Bidik Misi di IAIN Tulungagung. Berbicara mengenai Formasi (Forum mahasiswa bidik misi) tentunya tidak akan lepas dari yang namanya sejarah berdirinya Formasi itu sendiri, siapa pembentuknya, apa tujuan awal didirikannya, apa dasarnya, apa visi misinya dan apa yang dilakukan sebagai tugasnya.
Berawal dari delegasi yang dikirim oleh pihak STAIN Tulungagung saat itu, sebagai perwakilan mahasiswa bidkmisi dalam acara searsehan nasional (PTAIN) DI UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta sekitar bulan februari yang pada saat itu diwakili oleh mahasiswa bidik misi STAIN Tulungagung sebanyak 5 orang yaitu Hamid masjib,Menik nila fitriani, Lenti agustin, Ahmad mustamsikin khoiri, dan Alpatoni saipul anwar. Selama 3 hari disana banyak sesuatu yang didpatkan, utamanya berkaitan tentang sejauh mana dana bidik misi dikelola dan di kembangkan, bagaimana cara untuk menunjang hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan potensi akademik ataupun non akademik dari mahasiswa bidik misi itu sendiri. Maka salah satu jalannya adalah melalui didirikannya sebuah wadah bagi mereka untuk mendiskusikan sebuah inovasi dan kreasi yang akan mereka lakukan ke depan dalam rangka menjalankan agenda yang mereka butuhkan. Selama acara di jogja itu, ke 5 delegasi yang telah mendampat banyak gambaran tentang pergerakan dan perhimpunan atau organisasi yang telah ada dan mempunyai program yang telah mereka realisasikan, maka temen-temen delegasi darai STAIN Tulungaung saat itu mulai ada inisiatif untuk mendirikan sebuah organisasi yang dapat dijadikan wadah bagi mahasiswa bidik misi STAIN Tulungagung kala itu. Sehingga keinginan dan mimpi mereka secara tidak langsung dapat terwujud dengan kebersamaan dalam membangun sebuah organisasi. Sehingga sepulang dari acara di jogja itu mulailah diadakan diskusi untuk membentuk perkumpulan tersebut. Setelah melalui berbagai rapat dan diskusi yang dilakukan oleh teman-teman kala itu, akhirnya menghasilkan sebuah nama yaitu ForMaSi ( Forum Mahasiwa Bidikmisi), yang sampai saat ini dikenal oleh mahasiswa bidik misis UAUN Tulungagung khususnya, dan mahasiswa bidik misi PTAIN pada umumnya.
Pada tanggal 16 juli 2012 sebutan tesebut telah ditetapkan oleh teman-teman mahasiswa Bidikmisi sebagai nama forumnya. Kemudian pada tanggal 6 oktober diresmikan dan diakui keberadaanya sebagai sala satu organisasi independen yang ada di STAIN Tulungagung saat itu dan menjadi Forum Mahsiswa Bidikmisi IAIN Tulungagung untuk saat ini.
Tujuannya didirikan Formasi adalah sebagai forum untuk berkomunikasi antar anggota formasi dan sebagai wadah dalam berorganisasi serta mewujudkan kepedulian sosial. Formasi dalam ekstensinya, baik didalam ataupun diluar pedoman pada nilai-nilai kekeluargaan yang artinya bahwa segala sesuatu direncanakan, dirumuskan, dilaksanakan dan deselesaikan atas dasar kekeluargaan. Formasi juga berpedoman pada nilai-nilai pancasila yang tak lain adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan Permusyawaratan dan Keadilan). Serta itu formasi juga memacu kepada Tri Dharma Perguruan tinggi (Pendikan, Penelitian dan Pengabdian). Semua hal tersebut merupakan acuan kita untuk menjadi pegangan dalam menjalankan roda kepengurusan Formasi setiap tahunnya. Formasi juga memiliki visi luhur yang sampai saat ini kita junjung tinggi. Visi tersebut adalah bahwa dengan adanya formasi, kita sebagai pelaku formasi mampu menciptakan generasi yang berintelek, berkarakter pemimpin, berjiwa sosial dan spiritual. Dan misinya bahwa dengan adanya formasi kita mampu mengembangkan intelektualitas dan kreatifitas seluruh anggota formasi, kita mampu untuk mengembangkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dari seluruh anggota formasi, dan kita mampu mengembangkan potensi keorganiasasian untuk seluruh anggota formasi dan kita mampu untuk menanamkan spiritual dalam menjalakan aktifitas keorganisasian formasi.
Alat-alat yang dipakai atau yang dimiliki adalah seperti printer, micropone, sound system, rak buku, alat-alat tulis dan buku-buku yang bisa di baca, serta juga mempunyai logo seperti yang ada di bawah ini :

             Adapun formasi juga mempunyai peraturan yang tertulis yaitu :
1.      Setiap anggota formasi yang aktif dan non aktif harus membayar uang kas
2.      Semua anggota formasi harus berpedoman pada nilai-nilai pancasila
3.      Kegiatan rapat dilakukan dengan cara musyawarah
4.      Semua kegiatan formasi pengurus wajib mengikuti kegiatan tersebut.
5.      Semua wajib menjunjung nama organisasi formasi di dalam atau di luar organisasi

Sedangkan peraturan yang tidak tertulis yaitu sebagai berikut :
1.   Setiap bertemu anggota formasi harus menyapa satu sama lain
2.   Saling menjaga kerukunan antar anggota
3.   Tidak menjelek kan nama organisasi
4.   Saling bertukar fikiran antar anggota
Kaidah-kaidah sosial yaitu ketentuan-ketentuan tentang baik buruk perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggal-penggal aturang yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan-larangan. Ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila di lakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Sangsinya dikucilka  atau di jahui oleh masyarakat
Contoh nya : 1. Berjilbab jika keluar rumah, 2. tidak membawa laki-laki ke rumah yang bukan muhrim,3. dilarang mencuri,dilarang keluar rumah tidak memakai pakaian, 4. memakai helem saat berkendara, 5. dilarang berboncengan melebihi 2 orang, 6. dilarang merokok di sekolah, 7. dilarang tidur dikelas,8. dilarang bolos sekolah,9. dilarang ngebut ngebut dijalan, 10. dilarang menggoda istri orang,11.  mematuhi rambu rambu lalulintas,12. harus membawa sim dan stnk dalam berkendara,13. Dilarang menyontek saat ujian, 14. Berkendara pada sisi kiri jalan, 15. Dilarang melakukan hubungan sexual jika belom menikah,16 membatasi mempunyai anak , 17. Wajib sekolah 9 tahun. 18 dilarang minum minuman keras, 19 dilarang memakai narkoba 20.dilarang memakai pakain berwarna hijau di pantai selatan.
Kaidah kesopanan yaitu : aturan yang berlaku dalam lingkungan tertentu sifatnya terbatas cenderung sempit, dan yang memberlakukan itu masyarakat artinya dari sendiri tujuannya mengatur atau tertip , tidak ada yang menjadi korban tidak kesopanan,. Sangsinya berasal dari masyarakat seperti teguran, atau denda dan pengucilan
Contohnya : 1. Tidak meludah di sembarang tempat 2. Member atau menerima makanan dengan tangan kanan, 3. Jangan makan sambil berbicara, 4. Bersikap dan bersiafat rukun kepada siapa saja. 5. Berbicara dengan nada rendah kepada orang yang lebih tua, 6.tidak buang angin di depan orang makan 7,  tidak bersendawa di depan orang, 8 tidak memotong pembicaraan orang 9. Mengharagai pendapat orang lain, 10, mengucap kata terima kasih jika di beri sesuatu 11 tidak mengumbar aib orang lain, 12 tidak sombong 13 menghormati orang yang lebih tua, 14 tidak mengina orang lain 15. Mendengarkan bila seseorang sedang berbicara 16 tidak memperliatkan kemaluannya ke orang lain, 17 menyapa jika bertemu orang 18 mengucap salam jika bertamu 19 mempersilahkan duduk kepada tamu 20 mengantarkan ke depan pintu saat tamu pulang.
Kaidah kesusilaan yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan mana yang dianggapnya baik dan mana yang dianggap buruk. Sangsinya dari sendiri seperti timbul dari rasa bersalah dari diri sendiri.
Contoh : 1. Dilarang pelacuran 2. Dilarang perzinahan 3. Dilarang korupsi 4, menghormati orang lain tertutama orang tua 5, memiliki sikap adil, 6 memiliki sikap jujur dalam masyarakat7 tidak menfitnah orang 8 selalu menolong orang 9 memberikan uang kepada anak yatim,10 menjaga nama baik sekolah 11 melaksanakan pola hidup sederhana 12  menggunakan dan merawat fasilitas keluarga 13. Menciptakan kebersihan 14  membantu tetangga yang tertimpa musibah 15  membantu pembangunan secara umum 16 meningkatkan kegotong royongan dan kekeluargaan 17 tidak membuang sampah sembarangan 18  bergaul tampa memandang suku, ama ras dan antar golongan 19 meminta izin jika meminjam barang orang lain 20 menjaga nama baik masyarakat.
Kaidah kepercayaan yaitu kaidah social yang asalnya dari Tuhan dan berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar. Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri. kaidah yang berpangkal pada kepercayaan adanya Yang Maha Kuasa. Pelanggaran terhadap kaidah agama berarti pelanggaran terhadap perintah Tuhan, yang akan mendapat hukum di akhirat kelak.
Contoh : 1. mealakukan sholat, 2. puasa, 3. membayar zakat,4. Infaq dan sodaqoh, 5 melakukan haji 6. Mengaji 7. Menjahui larangan agama 8. Melakukan sembahyang kepada tuhan,9. Melaksanakan sholat tepat waktu 10 melakukan khitan 11 membaca yasin 12 melakuka wiritan selesai sholat, 13 melakukan wudu sebelom sholat 14 bersyukur jika mendapat nikmat 15 membaca doa sebelom melakukan kegiatan 16 melakukan ziaroh makam 17 melakuka wakaf tanah untuk masjid 18 melaksanakan sholat jumat, 19 berkurban saat hari raya idul adha, 20 bersilaturahmi saat hari raya tiba
Kaidah hukum asal yaitu peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.  Sangsinya dari masyarakat diwakili oleh penguasa seperti ditahan atau di penjara.
Contoh : 1. Kewajiban membayar pajak 2, dilarang mengganggu ketertiban umum 3. Dilarang menerobos lampu merah 4. Tidak terlambat masuk sekolah 5.peraturan peraturan yang termasuk kedalam hukum acara 6, peraturan peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalam suatu hukum 7 peraturan peraturan yang memperluas, membatasi atau mengubah sis dari peraturan yang lain 8, keamana berperan menjalakan perintah pengamanan masyarakat.9. dilarang bergenti di tengah jalan, 10.dilarang berbelok jika tidak ada isyarat untuk boleh berbelok 11. Mematuhi undang-undang tentang PNS , 12 dilarang merokok di rumah sakit 13 dilarang bertelfon saat berkendara 14 dilarang berjajar saat di jalan 15 mamatuhi UU tahun 1945. 16 menghemat pemakaian listrik 17 tidak menebang pohon sembarangan 18 tidak membakar hutan 19 tidak berburu liar 20 melindungi hewan yang hampir punah.

1 komentar:

  1. Dalam menulis, tolong perhatikan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama aturan tentang penggunaan huruf besar. Nilai artikel pertama 80, artikel kedua 80.

    BalasHapus