A. Pengertian Stratifikasi Sosial
Stratifikasi
sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial
secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu
pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimillikinya.
Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal
saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari
hasil kebiasan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosislisasi
satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual
maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat
memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan
inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi
sosial.
Menurut
Donald Black Hukum sering berlaku keras tanpa belas kasihan tanpa tending aling
saat berhadapan dengan orang yang kelas bawah, namun akan tending dan loyo jika
berhadapan dengan orang yang berkelas atas.
B.
Berikut ini proses terjadinya stratifikasi sosial
Proses
terjadinya dari stratifikasi sosial diantaranya seperti di bawah ini:
1.
Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
Dapat
terjadi karena faktor yang sudah ada sejak seseorang lahir, atau proses ini
bisa terjadi karena pertumbuhan masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan
tertentu bukan atas kesengajaan yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir
akan tetapi terjadi secara otomatis, seperti misalnya keturunan.
2.
Terjadi secara sengaja
Dapat
terjadi dengan sengaja dengan maksud untuk tujuan atau kepentingan bersama.
Sistem ini ditentukan dengan adanya wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan
oleh seseorang atau organisasi. Misalnya seperti diberikan oleh partai politik,
perusahaan tempat bekerja, pemerintahan dan lain-lain.
C.
Faktor penyebab terjadinya stratifikasi sosial
Beberapa
faktor penyebabnya diantaranya seperti berikut ini:
- Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
- Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapiasan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
- Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan slalu menempati lapisan teratas, misanya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
- Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
D. Inilah
jenis-jenis dari stratifikasi sosial
1. Stratifikasi
sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup
Yang dimaksud
dengan stratifikasi tertutup yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota
masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke
tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada
suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru
dan golongan masyarakat biasa.
2. Stratifikasi
sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka
Yang dimaksud
dengan stratifikasi sosial terbuka yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana
pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang
satu ke tingkatan lainnya. Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan,
jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa
saja dapat menubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih
tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat menubah
nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak
kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaanya serta
menerima upah yang tinggi.
E. Dan inilah
beberapa fungsi stratifikasi sosial
Berikut
di bawah ini beberapa fungsi dari staratifikasi sosial, yang diantaranya
seperti berikut ini:
- Sebagai suatu alat untuk penditribusian hak dan kewajiaban, misalnya seperti: menentukan kedudukan, jabatan, penghasilan seseorang dan lain-lain.
- Untuk mempersatu dengan pola menkoordinasikan pada bagian-bagian yang terdapat pada struktur sosial yang gunanya untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya.
- Sebagai penempatan individu atau seseorang pada strata (lapisan) tertentu dalam struktur sosial.
- Sebagai penentu tingkatan mudah atau tidaknnya bertukar status atau kedudukan dalam struktur sosial.
- Untuk memecahkan berbagai macampermasalahan yang ada dalam masyarakat.
- Dan untuk mendorong masyarakat supaya bergerak sesuai fungsiny
Contoh
Kasus kalangan atas yang terkena hukum
Kasus
kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa
(22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai
sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan
Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22
Tahun 2009.
Dalam sidang
vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013),
majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut.
Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kelalaian
yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah
terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua
Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.
Adapun fakta
persidangan terdahulu memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada
pertengahan Desember 2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur
dari sekolahnya di London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian
tahun baru. Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke
sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang
untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid
mengaku ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru
bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna
hitam itu pun dikendarai oleh Rasyid seorang diri.
"Di Kemang
juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral
saja," ujar Rasyid dalam sidang keduanya.
Pukul 01.00 WIB,
kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang
kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5
itu. Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam
rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat
langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB.
Rasyid hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun
melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang
rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.
Di jalur kanan
Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras
dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait.
Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil
sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans
mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah,
dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling
belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah
terbentur. Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5),
meninggal dunia.
Rasyid mengaku
tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba
mengembang sehingga menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat
kecelakaan saat keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu
gendong anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid
dalam sidang. Petugas kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa
saat kemudian. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke
Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun Rasyid, Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di
tepi tol tersebut. Dalam masa persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir.
Tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang
tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi
sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans
Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan. Salah seorang saksi ahli malah
mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi
duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika
terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar.
Dalam sidang
dengan agenda vonis, Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori
pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid.
Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan
pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.
"Tindakan
keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian
kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi,
rekonsiliasi, dan restorasi," ujarnya. Alhasil, meski dua pasal kecelakaan
hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan
barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau
denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan,
lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan
masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.
Contoh kasus di
kelas bawah yang terkena Hukum
Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk
seorang buronan, Agus Ardiansyah alias Bebek (26) warga Ngablak RT 2 RW 4 Kadilangu,
Sukoharjo, yang terlibat kasus pencuri sepeda motor, di Nusukan
Solo. Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Jumat,
mengatakan, tersangka Agus Ardiansyah tersebut merupakan seorang residivis yang
sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Tersangka
ditangkap oleh petugas di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, pada Senin (29/7). Dia
mencoba kabur saat akan ditangkap di sebuah rumah kos. Namun, petugas terpaksa
mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk
melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Menurut dia, aksi pencurian oleh
tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan
korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa di perguruan tinggi
swasta di Solo. Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat
kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi
Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan
tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. "Keduanya akhirnya membawa
kabur motor korban. Namun, kami melakukan penyelidikan, tersangka Dedi lebih
dulu ditangkap dan mendekam di penjara. Sementara Agus
Ardiansyah, baru kita amankan, Senin (29/7)," kata Kasat. Tersangka
yang beberapa kali keluar masuk penjara tersebut antara lain terlibat kasus
pencurian dan penjambretan. Tersangka ini, dikenal nekat. Atas
perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Analisis
Kasus pertama
Pada kasus pertama yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa dan putra
bungsunya dimana hukum pada saat menangani kasus tersebut tidak bisa bertindak
tegas atau tidak keras yang seharusnya di vonis yakni 8 bulan penjara dengan
masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan. Tapi hanya memvonis Rasyid pidana
penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan
hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dan itu
terbukti bahwa benar hukum itu bertindak loyo jika berhdapan dengan seorang
kelas atas.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua ini yang melibatkan Agus Ardiansyah yang merupakan
seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak
pidana kejahatan. Yang pada saat itu terlibat kasus pencurian montor. Dan pada
kasus ini hukum sangat tegas tidak loyo seperti tidak mempunyai belas kasian
seperti dalam kasus diatas mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta
menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Disini terbukti
bahwa benar hukum sangat bertidak keras pada orang yang kelas bawah.
Best Online Casino for Android 2021 - Videoodl.cc
BalasHapusBest online casino for Android mp3 juice 2021 · Playcasino.lv – Best Online Casino for Android · PlaySlots.lv – Best Casino for Free · Jackpot City – Best Online Casino