Selasa, 05 April 2016

Contoh hukum tentang perbandingan perlakuan hukum antara kalangan atas dengan kalangan bawah



A. Pengertian Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimillikinya. Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari hasil kebiasan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosislisasi satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi sosial.
Menurut Donald Black Hukum sering berlaku keras tanpa belas kasihan tanpa tending aling saat berhadapan dengan orang yang kelas bawah, namun akan tending dan loyo jika berhadapan dengan orang yang berkelas atas.

B. Berikut ini proses terjadinya stratifikasi sosial
Proses terjadinya dari stratifikasi sosial diantaranya seperti di bawah ini:
1. Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
Dapat terjadi karena faktor yang sudah ada sejak seseorang lahir, atau proses ini bisa terjadi karena pertumbuhan masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan tertentu bukan atas kesengajaan yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir akan tetapi terjadi secara otomatis, seperti misalnya keturunan.
2. Terjadi secara sengaja
Dapat terjadi dengan sengaja dengan maksud untuk tujuan atau kepentingan bersama. Sistem ini ditentukan dengan adanya wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi. Misalnya seperti diberikan oleh partai politik, perusahaan tempat bekerja, pemerintahan dan lain-lain.

C. Faktor penyebab terjadinya stratifikasi sosial
Beberapa faktor penyebabnya diantaranya seperti berikut ini:
  • Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
  • Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapiasan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
  • Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan slalu menempati lapisan teratas, misanya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
  • Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
                                                               
D. Inilah jenis-jenis dari stratifikasi sosial
1. Stratifikasi sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup
Yang dimaksud dengan stratifikasi tertutup yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru dan golongan masyarakat biasa.
2. Stratifikasi sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka
Yang dimaksud dengan stratifikasi sosial terbuka yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang satu ke tingkatan lainnya. Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan, jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa saja dapat menubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat menubah nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaanya serta menerima upah yang tinggi.

E. Dan inilah beberapa fungsi stratifikasi sosial
Berikut di bawah ini beberapa fungsi dari staratifikasi sosial, yang diantaranya seperti berikut ini:
  • Sebagai suatu alat untuk penditribusian hak dan kewajiaban, misalnya seperti: menentukan kedudukan, jabatan, penghasilan seseorang dan lain-lain.
  • Untuk mempersatu dengan pola menkoordinasikan pada bagian-bagian yang terdapat pada struktur sosial yang gunanya untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya.
  • Sebagai penempatan individu atau seseorang pada strata (lapisan) tertentu dalam struktur sosial.
  • Sebagai penentu tingkatan mudah atau tidaknnya bertukar status atau kedudukan dalam struktur sosial.
  • Untuk memecahkan berbagai macampermasalahan yang ada dalam masyarakat.
  • Dan untuk mendorong masyarakat supaya bergerak sesuai fungsiny
Contoh Kasus kalangan atas yang terkena hukum
Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.
Adapun fakta persidangan terdahulu memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada pertengahan Desember 2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian tahun baru. Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu pun dikendarai oleh Rasyid seorang diri.
"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ujar Rasyid dalam sidang keduanya.
Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5 itu. Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB. Rasyid hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur. Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.
Rasyid mengaku tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan saat keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu gendong anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam sidang. Petugas kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun Rasyid, Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol tersebut. Dalam masa persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir. Tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan. Salah seorang saksi ahli malah mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar.
Dalam sidang dengan agenda vonis, Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.
"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," ujarnya. Alhasil, meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

Contoh kasus di kelas bawah yang terkena Hukum
Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk seorang buronan, Agus Ardiansyah alias Bebek (26) warga Ngablak RT 2 RW 4 Kadilangu, Sukoharjo, yang terlibat kasus pencuri sepeda motor,  di Nusukan Solo. Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Jumat, mengatakan, tersangka Agus Ardiansyah tersebut merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Tersangka ditangkap oleh petugas di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, pada Senin (29/7). Dia mencoba kabur saat akan ditangkap di sebuah rumah kos. Namun, petugas terpaksa mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Menurut dia, aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah  Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa  di perguruan tinggi swasta di Solo. Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. "Keduanya akhirnya membawa kabur motor korban. Namun, kami melakukan penyelidikan, tersangka Dedi lebih dulu ditangkap dan  mendekam di penjara. Sementara Agus Ardiansyah,  baru kita amankan, Senin (29/7)," kata Kasat. Tersangka yang beberapa kali keluar masuk penjara tersebut antara lain terlibat kasus pencurian dan penjambretan. Tersangka ini, dikenal nekat.  Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Analisis
Kasus pertama
Pada kasus pertama yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa dan putra bungsunya dimana hukum pada saat menangani kasus tersebut tidak bisa bertindak tegas atau tidak keras yang seharusnya di vonis yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan. Tapi hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dan itu terbukti bahwa benar hukum itu bertindak loyo jika berhdapan dengan seorang kelas atas.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua ini yang melibatkan Agus Ardiansyah yang merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Yang pada saat itu terlibat kasus pencurian montor. Dan pada kasus ini hukum sangat tegas tidak loyo seperti tidak mempunyai belas kasian seperti dalam kasus diatas mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Disini terbukti bahwa benar hukum sangat bertidak keras pada orang yang kelas bawah.

1 komentar:

  1. Best Online Casino for Android 2021 - Videoodl.cc
    Best online casino for Android mp3 juice 2021 · Playcasino.lv – Best Online Casino for Android · PlaySlots.lv – Best Casino for Free · Jackpot City – Best Online Casino

    BalasHapus