Biografi Karl marx
Karl marx dikenal dengan
pemikiran-pemikirannya yang revolusioner, tokoh satu ini lahir di Trier,
Prusia, 5 Mei 1818. ayahnya, seorang pengacara, menafkai keluarganya dengan
relatif baik, khas kehidupan kelas menengah. Orang tuanya adalah dari pendeta
yahudi (rabbi). Tetapi, karena alasan isnis ayahnya menjadi penganut ajaran
Luther ketika Karl Marx masih sangat muda. Tahun 1841 Marx menerima gelar doktor
filsafat dari Universitas Berlin, Universitas yang sangat di pengaruhi oleh
Hegel dan guru - guru muda penganut filsafat Hegel, tetapi berpikir Kritis.
Gelar doktor Marx di dapat dari kajian filsafat yang membosankan, tetapi kajian
itu mendahului berbagai gagasannya yang muncul kemudian.
Pengertian Sosiologi hukum
menurut Teori Karl marx
Hukum itu berguna untuk kepentingan Kaum Borjois dan Hukum
itu beguna untuk menindas kaum Proletar.
Menurut Karl Marx terdapat
dua kelas Masyarakat
1.
Kelas
Borjuis yaitu masyarakatnya jumlahnya yang dikit tetapi menguasai uang dan
tanah yang besar.
2.
Kelas
Proletar yaitu Masyarakatnya jumlahnya
yang banyak tetapi tidak mempuyai uang banyak dan tanah yang sempit mereka
mempunyai tenaga saja.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2015
TENTANG PENGUPAHAN
BAB II
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Pasal 3
(1)
Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
BAB III
PENGHASILAN YANG LAYAK
Pasal 4
(2) Penghasilan yang layak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
Upah; dan
b. pendapatan
non Upah.
Pasal
5
(2)
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.
(4) Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 6
(1) Pendapatan
non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan
hari raya keagamaan.
Pasal 8
(1) Bonus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh
Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan
Dasar Pengupah
upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan
hasil.
Pasal 14
(1)
Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
(2) Struktur
dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha
dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Pasal 16
Penetapan Upah
sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b,
untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan
berdasarkan Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh
Pekerja/Buruh.
Pasal 19
Pembayaran Upah
oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali
atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk
waktu kurang dari satu minggu.
Analisisnya
Dari Pasal 3 ayat 1 diatas dapat saya analisis Dalam PP itu
disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan
yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak
sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh
dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh
dan keluarganya secara wajar.
Dari Pasal 4 ayat 2 dapat saya
analisi Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah minimum; b. Upah
kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. Upah tidak masuk
kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. Upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; j. Upah untuk pembayaran
pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa
tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan
tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Dari Pasal 5 ayat 2 dapat saya
analisis Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan
tetap, dan tunjangan tidak tetap, menurut Peraturan Pemerintah ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75
persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Dari Pasal 5 ayat 4 dapat saya
analisis Adapun pendapatan non upah sebagaimana dimaksud berupa tunjangan hari
raya keagamaan. Selain tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini, pengusaha
dapat memberikan pendapatan non upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti
fasilitas kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.
Dari Pasal 6 ayat 1 dapat saya
analisis Peraturan Pemerintah ini menegaskan, bahwa tunjangan hari raya
keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan dibayarkan
paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun bonus sebagaimana
dimaksud dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan
perusahaan, yang penetapannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari Pasal 8 ayat 1 dapat saya
analisis Peraturan
Pemerintah ini juga menegaskan, setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
nilainya.
Dari Dasar Pengupah di atas dapat
saya analisis Peraturan
Pemerintah ini juga menegaskan, setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama
nilainya.
Dari Pasal 14 ayat 1 dan 2 dapat
saya analisis Struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan
Pemerintah ini, wajib diberitahukan
kepada seluruh pekerja/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat
permohonan: a. pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan; atau b.
pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama. Sedangkan
upah berdasarkan satuan hasil ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang
telah disepakati. Penetapan besarnya Upah sebagaimana dilakukan oleh pengusaha
berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Dari Pasal 16 dapat saya analisis
pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh
pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan,
menurut Peratuan Pemerintah ini, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dari
Pasal 19 dapat saya analisis Upah sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah
ini, dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank. Dalam hal Upah
dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh
pekerja/buruh pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak. Peraturan
Pemerintah ini juga menegaskan, bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara
berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan
produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan
upah sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar