A.
Pengertian
Perubahan sosial
Perubahan
sosial secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau
berubahnya struktur/tatanan didalam masyarakat, meliputi pola pikir yang lebih
inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang
lebih bermartabat.
Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di
muka bumi ini dalam hidupnya dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan
dengan perubahan-perubahan. Adanya perubahan-perubahan tersebut akan dapat
diketahui bila kita melakukan suatu perbandingan dengan menelaah suatu
masyarakat pada masa tertentu yang kemudian kita bandingkan dengan keadaan
masyarakat pada waktu yang lampau. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam
masyarakat,pada dasarnya merupakan suatu proses yang terus menerus, ini berarti
bahwa setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan-perubahan.Tetapi
perubahan yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain
tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang mengalami
perubahan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya.
Perubahan tersebut dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menonjol atau
tidak menampakkan adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya
perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu
ada juga perubahan-perubahan yang prosesnya lambat, dan perubahan yang
berlangsung dengan cepat
B.
Teori-teori
Perubahan Sosial
1.
Teori Rasionalisasi Hukum (Max
Weber )
Bahwa
hukum akan berubah sesuai perubahan rasionalitas, masyarakat semakin masyarakat
rasional hukum sistematis. Semakin masyarakat irasional hukum semakin
tradisional.
2.
Teori represif restitutif (emil
Durkhem )
Hukuman
menimbulkan kesengsaraan. Suatu saat akan berubah menjadi hukum restitutif
3.
Teori Gerakan Sosial
Bahwa ketidakpuasan terhadap bidang – bidang
tertentu dapat menimbulkan keadaan tidak tentram yang menyebabkan terjadinya
gerakan untuk melakukan perubahan.
C.
Paradigma
Perubahan sosial dan Hukum
a)
Hukum sebagai Pelayan (mengikuti)
kebutuhan Masyarakat.
Masyarakat berubah hukum ikut berubah, selera masyarakat
berubah hukum ikut berubah.
Maksudnya jadi hukum itu digunakan sebagai pelayan
atau sebagai kebutuhan dari masyarakatnya, atau juga bisa disebut hukum itu
mengikuti selera dari masyarakat.
Ciri-cirinya :
·
Perubahan hukum perubahan sosial
cenderung
·
Hukum selalu menyesuaikan diri
kepada perubahan sosial
·
Hukum berfungsi sebagai alat
mengabdi kepada perubahan sosial.
b)
Hukum dapat menciptakan perubahan
sosial.
Hukum
diubah untuk merubah masyarakat
Jadi
maksudnya hukum itu diciptakan untuk merubah tingkah laku dari masyarakat itu
sendiri, agar msyarakat itu merasa nyaman dan bisa tertib dalam menjalankannya.
Ciri-cirinya
:
·
Hukum berorientasi kepada masa
depan.
·
Hukm dapat dipakai sebagai alat
perubahan.
D.
Analisis UU dengan Paradigma perubahan sosial dan kasusnya
Ø Sesuai dari paradigma pertama yang berbunyi “hukum sebagai pelayan
(mengikuti) kebutuhan masyarakat” bisa saya analiskan sama dengan Keputusan
Menteri Perhubungan No 35 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di
jalan dengan kendaraan umum dalam pasalnya, pasal 1 itu disebutkan bahwa angkutan dan kendaraan adalah alat
sebagai transportasi bagi masyarakat yang dimana jika seseorang memakai
kendaraan tersebut maka orang akan dikenakan biaya. Dan harus pergi ke
terminal-terminal atau pangkalan ojek terlebih dahulu, maka dari itu pada
tahun 2016 Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan-peraturan penyelenggaraan angkutan
orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yaitu no 32 tahun 2016.
Dalam isi BAB IV bahwa untuk meningkatkan kemudahan dalam pemesanan jasa
angkutan orang tidak dalam trayek. Angkutan orang dapatmenggunakan aplikasi
yang berbasis tekonologi informasi.
Sesuai dengan kasusnya GO Ojek yaitu Sejumlah sopir angkutan umum
jenis taksi terlibat aksi pukul dengan sejumlah pengemudi ojek online (Gojek)
saat menggelar demo di Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan,
(22/3). Pantauan kejadian bermula ketika terjadi cekcok mulut di antara
keduanya lantaran para sopir taksi tersebut memblokir ruas jalan sehingga
menyebabkan kemacetan. Sejumlah pihak di antara keduanya sempat saling
bernegosiasi agar tidak terjadi keributan yang mampu membuat resah para
pengguna jalan yang lain. Namun, beberapa oknum dari banyaknya kerumunan antara
sopir taksi dan pengemudi gojek tiba-tiba menyerobot dan terjadilah aksi pukul
tersebut. Beruntung peristiwa tersebut mampu didamaikan oleh petugas kepolisian
dan dinas perhubungan yang bersiaga tak jauh dari lokasi kejadian. Akhirnya,
mereka para sopir taksi berhasil dibubarkan begitu pula para pengemudi gojek.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Maka dari itu untuk melindungi GO Ojek Pemerintah mengeluarkan Peraturan-peraturan
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam
trayek yaitu no 32 tahun 2016 itu agar sesorang lebih mudah dalam memakai
pelayanan angkutan umum dan lebih mudah dalam memesan karena sudah memakai
system berbasis teknologi informasi. Dalam hal tersebut Pemerintah Hanya
mengikuti perkembangan zaman saja yang sekarang ini zaman terkenalnya yang
namanya internet, maka dapat saya simpulkan bahwa hukum mengikuti perkembangan
dari masyarakatnya.
Ø Sesuai dengan Paradigma yang kedua yang berbunyi “Hukum dapat
menciptkan Perubahan Sosial “ nah dari sini bisa saya analisis dari Peraturan
Penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam
trayek yaitu no 32 tahun 2016 dalam BAB IV disebutkan bahwa untuk meningkatkan
kemudahan dalam pemesanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Angkutan
orang dapatmenggunakan aplikasi yang berbasis tekonologi informasi. Seperti
adanya GO Ojek masyarakat yanga umumnya memesan atau memakai kendaraan umum
yang bisa hanya datang ke terminal, atau pangkalan ojek sekarang suadah bisa
menggunakan lewat teknologi informasi yaitu lewat internet atau alat yang
setiap hari kita pegang (HP). Nah dari sini Masyarakat berubah akan memakai
jasa GO Ojek karena dalam sistemnya yang sangat mudah atau tidak merepotkan
dari masyarakat itu sendiri seperti kita yang membutuhkan kendaraan yang
mendadak hanya dengan memesan lewat HP maka Ojek itu pun akan langsung datang
ke tempat kita secara langsung denga
begitu masyarakat akan merasa nyaman dan sepontan masyarakat akan
berubah karena adanya hal tersebut. Dan juga
dengan perkembangan internet yang semakin maju ini banyak sekali orang
yang menggunakan internet dikalangan orang biasa hingga sampai dikalangan
orang-orang besar. Jadi adanya peraturan di atas Hukum dapat merubah masyarakat
yang dulunya hanya bisa memesan angakutan di terminal atau di pangkalan ojek
sekarang bisa menggunakan internet atau sistem teknologi informasi. Dan bisa
menimbulkan kemudahan dari diri masyarakat sendiri, sebab masyarakat tidak
repot lagi dan lebih nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar