Rabu, 18 Mei 2016

Analisis Paadigma Perubahan Sosial



A.    Pengertian Perubahan sosial
Perubahan sosial secara umum dapat diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau berubahnya struktur/tatanan didalam masyarakat, meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat.
 Pada dasarnya setiap masyarakat yang ada di muka bumi ini dalam hidupnya dapat dipastikan akan mengalami apa yang dinamakan dengan perubahan-perubahan. Adanya perubahan-perubahan tersebut akan dapat diketahui bila kita melakukan suatu perbanding­an dengan menelaah suatu masyarakat pada masa tertentu yang kemudian kita bandingkan dengan keadaan masyarakat pada waktu yang lampau. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam masyarakat,pada dasarnya merupakan suatu proses yang terus menerus, ini berarti bahwa setiap masyarakat pada kenyataannya akan mengalami perubahan-peru­bahan.Tetapi perubahan yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain tidak selalu sama. Hal ini dikarenakan adanya suatu masyarakat yang meng­alami perubahan yang lebih cepat bila dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan-perubahan yang tidak menonjol atau tidak menampakkan adanya suatu perubahan. Juga terdapat adanya perubahan-perubahan yang memiliki pengaruh luas maupun terbatas. Di samping itu ada juga perubahan-perubahan yang prosesnya lambat, dan perubahan yang berlangsung dengan cepat
B.     Teori-teori Perubahan Sosial

1.      Teori Rasionalisasi Hukum (Max Weber )
Bahwa hukum akan berubah sesuai perubahan rasionalitas, masyarakat semakin masyarakat rasional hukum sistematis. Semakin masyarakat irasional hukum semakin tradisional.
2.      Teori represif restitutif (emil Durkhem )
Hukuman menimbulkan kesengsaraan. Suatu saat akan berubah menjadi hukum restitutif
3.      Teori Gerakan Sosial
Bahwa ketidakpuasan terhadap bidang – bidang tertentu dapat menimbulkan keadaan tidak tentram yang menyebabkan terjadinya gerakan untuk melakukan perubahan.

C.    Paradigma Perubahan sosial dan Hukum

a)      Hukum sebagai Pelayan (mengikuti) kebutuhan Masyarakat.
Masyarakat berubah hukum ikut berubah, selera masyarakat berubah hukum ikut berubah.
Maksudnya jadi hukum itu digunakan sebagai pelayan atau sebagai kebutuhan dari masyarakatnya, atau juga bisa disebut hukum itu mengikuti selera dari masyarakat.

Ciri-cirinya :
·      Perubahan hukum perubahan sosial cenderung
·      Hukum selalu menyesuaikan diri kepada perubahan sosial
·      Hukum berfungsi sebagai alat mengabdi kepada perubahan sosial.


b)     Hukum dapat menciptakan perubahan sosial.
Hukum diubah untuk merubah masyarakat
Jadi maksudnya hukum itu diciptakan untuk merubah tingkah laku dari masyarakat itu sendiri, agar msyarakat itu merasa nyaman dan bisa tertib dalam menjalankannya.

Ciri-cirinya :
·         Hukum berorientasi kepada masa depan.
·         Hukm dapat dipakai sebagai alat perubahan.

D.    Analisis UU dengan Paradigma perubahan sosial dan kasusnya
Ø  Sesuai dari paradigma pertama yang berbunyi “hukum sebagai pelayan (mengikuti) kebutuhan masyarakat” bisa saya analiskan sama dengan Keputusan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum dalam pasalnya, pasal 1 itu disebutkan  bahwa angkutan dan kendaraan adalah alat sebagai transportasi bagi masyarakat yang dimana jika seseorang memakai kendaraan tersebut maka orang akan dikenakan biaya. Dan harus pergi ke terminal-terminal atau pangkalan ojek terlebih dahulu, maka dari itu pada tahun  2016 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan-peraturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yaitu no 32 tahun 2016. Dalam isi BAB IV bahwa untuk meningkatkan kemudahan dalam pemesanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Angkutan orang dapatmenggunakan aplikasi yang berbasis tekonologi informasi.
Sesuai dengan kasusnya GO Ojek yaitu Sejumlah sopir angkutan umum jenis taksi terlibat aksi pukul dengan sejumlah pengemudi ojek online (Gojek) saat menggelar demo di Jalan Jenderal Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan, (22/3). Pantauan kejadian bermula ketika terjadi cekcok mulut di antara keduanya lantaran para sopir taksi tersebut memblokir ruas jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Sejumlah pihak di antara keduanya sempat saling bernegosiasi agar tidak terjadi keributan yang mampu membuat resah para pengguna jalan yang lain. Namun, beberapa oknum dari banyaknya kerumunan antara sopir taksi dan pengemudi gojek tiba-tiba menyerobot dan terjadilah aksi pukul tersebut. Beruntung peristiwa tersebut mampu didamaikan oleh petugas kepolisian dan dinas perhubungan yang bersiaga tak jauh dari lokasi kejadian. Akhirnya, mereka para sopir taksi berhasil dibubarkan begitu pula para pengemudi gojek. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Maka dari itu untuk melindungi GO Ojek Pemerintah mengeluarkan Peraturan-peraturan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yaitu no 32 tahun 2016 itu agar sesorang lebih mudah dalam memakai pelayanan angkutan umum dan lebih mudah dalam memesan karena sudah memakai system berbasis teknologi informasi. Dalam hal tersebut Pemerintah Hanya mengikuti perkembangan zaman saja yang sekarang ini zaman terkenalnya yang namanya internet, maka dapat saya simpulkan bahwa hukum mengikuti perkembangan dari masyarakatnya.
Ø  Sesuai dengan Paradigma yang kedua yang berbunyi “Hukum dapat menciptkan Perubahan Sosial “ nah dari sini bisa saya analisis dari Peraturan Penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yaitu no 32 tahun 2016 dalam BAB IV disebutkan bahwa untuk meningkatkan kemudahan dalam pemesanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Angkutan orang dapatmenggunakan aplikasi yang berbasis tekonologi informasi. Seperti adanya GO Ojek masyarakat yanga umumnya memesan atau memakai kendaraan umum yang bisa hanya datang ke terminal, atau pangkalan ojek sekarang suadah bisa menggunakan lewat teknologi informasi yaitu lewat internet atau alat yang setiap hari kita pegang (HP). Nah dari sini Masyarakat berubah akan memakai jasa GO Ojek karena dalam sistemnya yang sangat mudah atau tidak merepotkan dari masyarakat itu sendiri seperti kita yang membutuhkan kendaraan yang mendadak hanya dengan memesan lewat HP maka Ojek itu pun akan langsung datang ke tempat kita secara langsung denga  begitu masyarakat akan merasa nyaman dan sepontan masyarakat akan berubah karena adanya hal tersebut. Dan juga  dengan perkembangan internet yang semakin maju ini banyak sekali orang yang menggunakan internet dikalangan orang biasa hingga sampai dikalangan orang-orang besar. Jadi adanya peraturan di atas Hukum dapat merubah masyarakat yang dulunya hanya bisa memesan angakutan di terminal atau di pangkalan ojek sekarang bisa menggunakan internet atau sistem teknologi informasi. Dan bisa menimbulkan kemudahan dari diri masyarakat sendiri, sebab masyarakat tidak repot lagi dan lebih nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar