Menganalisis tenatang
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Setelah saya
menbaca dan menimbang dari diskusi yang tadi siang saya laukan dapat saya
simpulkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Perkembangan lingkungan
strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi
daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas,
Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2.
Lalu Lintas
adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
3.
Angkutan adalah
perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
4.
Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan
yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.
Simpul adalah
tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal,
stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar
udara.
6.
Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan
Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat
pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan,
serta fasilitas pendukung.
7.
Kendaraan
adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan Tidak Bermotor.
8.
Kendaraan
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
9.
Kendaraan Tidak
Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau
hewan.
10. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan
untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
11. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi
gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
12. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan
untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau
barang, serta perpindahan moda angkutan.
14. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk
menaikkan dan menurunkan penumpang.
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk
beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara
dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
17. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa
lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai
peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
18. Marka Jalan adalah suatu
tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi
peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis
serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi
daerah kepentingan Lalu Lintas.
19. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang
menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk
mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
Jalan.
20. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa
rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda
tiga tanpa rumah-rumah.
21. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa
angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
22. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan
jasa Perusahaan Angkutan Umum.
23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak
diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna
Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
25. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi
dan awak Kendaraan.
26. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas
Jalan.
27. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu
lintas.
28. Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk
kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara
berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan
kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan
fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan
melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang
disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan
berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban
setiap Pengguna Jalan
33. Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang
bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui
penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait
dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.
36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara
dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana
dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang
pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.
40. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung
jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan
demikian dapat saya simpulkan bahwa DPR dan Presiden mengeluarkan pasal itu
bertujan atau berkmasud untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan kegiatan
berlalulintas seperti halnya membuat rambu-rambu,merawat jalan, dan merenovasi
jalan yang sudah rusak, member peringatan agar wajib memakai helem dan pya SIM
(Surat Izin Mengemudi ) itu kan kita akan lebih mudah dalam menyebarang,
menjaga keselamatan diri dan sebagaimana semestinya. Dan juga dengan adanya
lalu lintas ini pengguna jalan akan lebih mudah untuk di atur atau bisa juga
dinamakan menertibkan di pengendara di jalan dan yang terkhir supaya dalam
berkendara seseorang itu bisa nyaman serta tidak merasa takut dalam berkendara.
Maksud dari takut ini adalah takut adanya seorang pengendara yang mengendara
secara bebas atau bisa juga di sebut bahasa keren nya ugal-ugalan, nah sikap
yang seperti itulah yang harus kita hindari karena apa? Sikap tersebut sangat
merugikan diri kita dan juga orang lain serta dapat pula mengakibatkan
kecelakaan dan ujung-ujunya akan membawa kematian.
Pasal
2
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:
a.
asas
transparan;
b.
asas akuntabel;
c.
asas berkelanjutan;
d.
asas
partisipatif;
e.
asas
bermanfaat;
f.
asas efisien
dan efektif;
g.
asas seimbang;
h.
asas terpadu;
dan
i.
asas mandiri.
Pasal 3
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a.
terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu
menjunjung tinggi martabat bangsa;
b.
terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c.
terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum
bagi
masyarakat.
Maksud
dari pasal 3 ini adalah dengan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas yang aman,
selamat, tertib dan lancer maka akan berdampak pada bangsa seperti halnya dalam
mendorong perekonomian nasional, dan juga memperkokoh persatuan serta kesatuan
bangsa, mampu menjunjung tinggi martabat bangsa yang dimana yang semestinya
kita harapkan. Masyarakat juga akan timbul perilaku yang baik dalam berkendara.
Jadi
menurut pendapatku jika semua
pasal-pasal di atas terlaksana maka pelayanan dalam lalulintas akan tertib dan
tertata rapi serta di jalan akan lancer dan juga dapat mendorong perekonomian
bangsa ini. Jadi saya berpendapat kalao UU LaluLintas itu sangat penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar