ForMaSi
Forum Mahasiswa Bidik Misi (ForMaSi)
adalah sebuah forum yang menaungi seluruh mahasiswapenerima beasiswa Bidik Misi
di IAIN Tulungagung. Berbicara mengenai Formasi (Forum mahasiswa bidik misi)
tentunya tidak akan lepas dari yang namanya sejarah berdirinya Formasi itu
sendiri, siapa pembentuknya, apa tujuan awal didirikannya, apa dasarnya, apa
visi misinya dan apa yang dilakukan sebagai tugasnya.
Berawal dari delegasi yang dikirim
oleh pihak STAIN Tulungagung saat itu, sebagai perwakilan mahasiswa bidkmisi dalam
acara searsehan nasional (PTAIN) DI UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta sekitar bulan
februari yang pada saat itu diwakili oleh mahasiswa bidik misi STAIN
Tulungagung sebanyak 5 orang yaitu Hamid masjib,Menik nila fitriani, Lenti
agustin, Ahmad mustamsikin khoiri, dan Alpatoni saipul anwar. Selama 3 hari
disana banyak sesuatu yang didpatkan, utamanya berkaitan tentang sejauh mana
dana bidik misi dikelola dan di kembangkan, bagaimana cara untuk menunjang
hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan potensi akademik ataupun non
akademik dari mahasiswa bidik misi itu sendiri. Maka salah satu jalannya adalah
melalui didirikannya sebuah wadah bagi mereka untuk mendiskusikan sebuah
inovasi dan kreasi yang akan mereka lakukan ke depan dalam rangka menjalankan
agenda yang mereka butuhkan. Selama acara di jogja itu, ke 5 delegasi yang
telah mendampat banyak gambaran tentang pergerakan dan perhimpunan atau
organisasi yang telah ada dan mempunyai program yang telah mereka realisasikan,
maka temen-temen delegasi darai STAIN Tulungaung saat itu mulai ada inisiatif
untuk mendirikan sebuah organisasi yang dapat dijadikan wadah bagi mahasiswa
bidik misi STAIN Tulungagung kala itu. Sehingga keinginan dan mimpi mereka
secara tidak langsung dapat terwujud dengan kebersamaan dalam membangun sebuah
organisasi. Sehingga sepulang dari acara di jogja itu mulailah diadakan diskusi
untuk membentuk perkumpulan tersebut. Setelah melalui berbagai rapat dan
diskusi yang dilakukan oleh teman-teman kala itu, akhirnya menghasilkan sebuah
nama yaitu ForMaSi ( Forum Mahasiwa Bidikmisi), yang sampai saat ini dikenal
oleh mahasiswa bidik misis UAUN Tulungagung khususnya, dan mahasiswa bidik misi
PTAIN pada umumnya.
Pada tanggal 16 juli 2012 sebutan
tesebut telah ditetapkan oleh teman-teman mahasiswa Bidikmisi sebagai nama
forumnya. Kemudian pada tanggal 6 oktober diresmikan dan diakui keberadaanya
sebagai sala satu organisasi independen yang ada di STAIN Tulungagung saat itu
dan menjadi Forum Mahsiswa Bidikmisi IAIN Tulungagung untuk saat ini.
Tujuannya didirikan Formasi adalah
sebagai forum untuk berkomunikasi antar anggota formasi dan sebagai wadah dalam
berorganisasi serta mewujudkan kepedulian sosial. Formasi dalam ekstensinya,
baik didalam ataupun diluar pedoman pada nilai-nilai kekeluargaan yang artinya
bahwa segala sesuatu direncanakan, dirumuskan, dilaksanakan dan deselesaikan
atas dasar kekeluargaan. Formasi juga berpedoman pada nilai-nilai pancasila
yang tak lain adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan Permusyawaratan dan Keadilan). Serta itu formasi juga
memacu kepada Tri Dharma Perguruan tinggi (Pendikan, Penelitian dan
Pengabdian). Semua hal tersebut merupakan acuan kita untuk menjadi pegangan
dalam menjalankan roda kepengurusan Formasi setiap tahunnya. Formasi juga
memiliki visi luhur yang sampai saat ini kita junjung tinggi. Visi tersebut
adalah bahwa dengan adanya formasi, kita sebagai pelaku formasi mampu
menciptakan generasi yang berintelek, berkarakter pemimpin, berjiwa sosial dan
spiritual. Dan misinya bahwa dengan adanya formasi kita mampu mengembangkan
intelektualitas dan kreatifitas seluruh anggota formasi, kita mampu untuk
mengembangkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan dari seluruh anggota formasi,
dan kita mampu mengembangkan potensi keorganiasasian untuk seluruh anggota
formasi dan kita mampu untuk menanamkan spiritual dalam menjalakan aktifitas
keorganisasian formasi.
Alat-alat yang dipakai atau yang
dimiliki adalah seperti printer, micropone, sound system, rak buku, alat-alat tulis dan
buku-buku yang bisa di baca, serta juga mempunyai logo seperti yang ada di
bawah ini :
Adapun formasi juga mempunyai peraturan yang
tertulis yaitu :
1.
Setiap
anggota formasi yang aktif dan non aktif harus membayar uang kas
2.
Semua
anggota formasi harus berpedoman pada nilai-nilai pancasila
3.
Kegiatan
rapat dilakukan dengan cara musyawarah
4.
Semua
kegiatan formasi pengurus wajib mengikuti kegiatan tersebut.
5.
Semua
wajib menjunjung nama organisasi formasi di dalam atau di luar organisasi
Sedangkan
peraturan yang tidak tertulis yaitu sebagai berikut :
1.
Setiap
bertemu anggota formasi harus menyapa satu sama lain
2.
Saling
menjaga kerukunan antar anggota
3.
Tidak
menjelek kan nama organisasi
4.
Saling
bertukar fikiran antar anggota
Kaidah-kaidah sosial yaitu ketentuan-ketentuan tentang baik buruk
perilaku manusia di tengah pergaulan hidupnya dan peraturan hidup yang mengatur
tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat
atau penggal-penggal aturang yang bersifat perintah dan anjuran serta
larangan-larangan. Ketentuan larangan untuk perbuatan-perbuatan yang apabila di
lakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama, sebaliknya
perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama. Sangsinya dikucilka atau di jahui oleh masyarakat
Contoh nya : 1. Berjilbab jika keluar rumah, 2. tidak membawa
laki-laki ke rumah yang bukan muhrim,3. dilarang mencuri,dilarang keluar rumah
tidak memakai pakaian, 4. memakai helem saat berkendara, 5. dilarang
berboncengan melebihi 2 orang, 6. dilarang merokok di sekolah, 7. dilarang
tidur dikelas,8. dilarang bolos sekolah,9. dilarang ngebut ngebut dijalan, 10. dilarang
menggoda istri orang,11. mematuhi rambu
rambu lalulintas,12. harus membawa sim dan stnk dalam berkendara,13. Dilarang
menyontek saat ujian, 14. Berkendara pada sisi kiri jalan, 15. Dilarang
melakukan hubungan sexual jika belom menikah,16 membatasi mempunyai anak , 17.
Wajib sekolah 9 tahun. 18 dilarang minum minuman keras, 19 dilarang memakai
narkoba 20.dilarang memakai pakain berwarna hijau di pantai selatan.
Kaidah kesopanan yaitu : aturan yang berlaku dalam lingkungan
tertentu sifatnya terbatas cenderung sempit, dan yang memberlakukan itu
masyarakat artinya dari sendiri tujuannya mengatur atau tertip , tidak ada yang
menjadi korban tidak kesopanan,. Sangsinya berasal dari masyarakat seperti
teguran, atau denda dan pengucilan
Contohnya : 1. Tidak meludah di sembarang tempat 2. Member atau
menerima makanan dengan tangan kanan, 3. Jangan makan sambil berbicara, 4.
Bersikap dan bersiafat rukun kepada siapa saja. 5. Berbicara dengan nada rendah
kepada orang yang lebih tua, 6.tidak buang angin di depan orang makan 7, tidak bersendawa di depan orang, 8 tidak
memotong pembicaraan orang 9. Mengharagai pendapat orang lain, 10, mengucap
kata terima kasih jika di beri sesuatu 11 tidak mengumbar aib orang lain, 12 tidak
sombong 13 menghormati orang yang lebih tua, 14 tidak mengina orang lain 15.
Mendengarkan bila seseorang sedang berbicara 16 tidak memperliatkan kemaluannya
ke orang lain, 17 menyapa jika bertemu orang 18 mengucap salam jika bertamu 19
mempersilahkan duduk kepada tamu 20 mengantarkan ke depan pintu saat tamu
pulang.
Kaidah kesusilaan yaitu peraturan sosial yang bersumber dari hati
nurani yang menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan
mana yang dianggapnya baik dan mana yang dianggap buruk. Sangsinya dari sendiri
seperti timbul dari rasa bersalah dari diri sendiri.
Contoh : 1. Dilarang pelacuran 2. Dilarang perzinahan 3. Dilarang
korupsi 4, menghormati orang lain tertutama orang tua 5, memiliki sikap adil, 6
memiliki sikap jujur dalam masyarakat7 tidak menfitnah orang 8 selalu menolong
orang 9 memberikan uang kepada anak yatim,10 menjaga nama baik sekolah 11
melaksanakan pola hidup sederhana 12
menggunakan dan merawat fasilitas keluarga 13. Menciptakan kebersihan
14 membantu tetangga yang tertimpa
musibah 15 membantu pembangunan secara
umum 16 meningkatkan kegotong royongan dan kekeluargaan 17 tidak membuang
sampah sembarangan 18 bergaul tampa
memandang suku, ama ras dan antar golongan 19 meminta izin jika meminjam barang
orang lain 20 menjaga nama baik masyarakat.
Kaidah kepercayaan yaitu kaidah social yang asalnya dari Tuhan dan
berisikan larangan-larangan, perintah-perintah dan anjuran-anjuran. Kaidah ini
merupakan tuntunan hidup manusia untuk menuju ke arah yang baik dan benar.
Kaidah agama mengatur tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan dan
kepada dirinya sendiri. kaidah yang berpangkal pada kepercayaan adanya Yang
Maha Kuasa. Pelanggaran terhadap kaidah agama berarti pelanggaran terhadap
perintah Tuhan, yang akan mendapat hukum di akhirat kelak.
Contoh : 1. mealakukan sholat, 2. puasa, 3. membayar zakat,4. Infaq
dan sodaqoh, 5 melakukan haji 6. Mengaji 7. Menjahui larangan agama 8.
Melakukan sembahyang kepada tuhan,9. Melaksanakan sholat tepat waktu 10
melakukan khitan 11 membaca yasin 12 melakuka wiritan selesai sholat, 13
melakukan wudu sebelom sholat 14 bersyukur jika mendapat nikmat 15 membaca doa
sebelom melakukan kegiatan 16 melakukan ziaroh makam 17 melakuka wakaf tanah
untuk masjid 18 melaksanakan sholat jumat, 19 berkurban saat hari raya idul
adha, 20 bersilaturahmi saat hari raya tiba
Kaidah hukum asal yaitu peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah
hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia. Sangsinya dari masyarakat
diwakili oleh penguasa seperti ditahan atau di penjara.
Contoh : 1. Kewajiban membayar pajak 2, dilarang mengganggu
ketertiban umum 3. Dilarang menerobos lampu merah 4. Tidak terlambat masuk
sekolah 5.peraturan peraturan yang termasuk kedalam hukum acara 6, peraturan
peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalam suatu hukum
7 peraturan peraturan yang memperluas, membatasi atau mengubah sis dari
peraturan yang lain 8, keamana berperan menjalakan perintah pengamanan
masyarakat.9. dilarang bergenti di tengah jalan, 10.dilarang berbelok jika
tidak ada isyarat untuk boleh berbelok 11. Mematuhi undang-undang tentang PNS ,
12 dilarang merokok di rumah sakit 13 dilarang bertelfon saat berkendara 14
dilarang berjajar saat di jalan 15 mamatuhi UU tahun 1945. 16 menghemat
pemakaian listrik 17 tidak menebang pohon sembarangan 18 tidak membakar hutan
19 tidak berburu liar 20 melindungi hewan yang hampir punah.
