Minggu, 17 April 2016

Makalah stratifikasi sosial



MAKALAH STRATIFIKASI SOSIAL
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam suatu kajian dalam sosiologi ada beberapa yang harus disoroti sebagai ilmu, guna menegetahui bagaimana tingkat perkembangan manusia, mulai dari kelahiran samapai dia bersosialisasi dalam masyarakat. Manusia, masyarakat dan lingkungan merupakan fokus kajian sosiologi yang dituangkan dalam kepingan tema utama sosiologi dari masa kemasa. Mengungkap hubungan luar biasa antara keseharian yang dijalani oleh seseorang dan perubahan serta pengaruh yang ditimbulkannya pada masyarakat tempat dia hidup, dan bahkan kepada dunia secara global. Banyak sekali sub kajian dan istilah dalam sosiologi yang membahas perihal tentang, manusia, masyarakat dan lingkungan, salah satunya adalah stratifikasi sosial.
Stratifikasi merupakan karakteristik universal masyarakat manusia. Dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat diferensiasi sosial dalam arti, bahwa dalam masyarakat terdapat pembagian dan pembedaan atas berbagai peranan-peranan dan fungsi-fungsi berdasarkan pembedaan perorangan karena dasar biologis ataupun adat. Untuk lebih detailnya, pemakalah akan memaparkan beberapa definisi maupun system, dampak dan lain sebagainya yang menguak apa yang ada dalam stratifikasi sosial.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan stratifikasi sosial?
2. Bagaimana system stratifikasi sosial?
3. Apa saja dimensi stratifikasi sosial?
4. Apa dampak stratifikasi sosial?
5. Bagaimana mobilitas sosial?
6. Pendekatan apa saja yang dilakukan dalam stratifikasi sosial?
7. Teori apa saja dalam stratifikasi sosial?
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui definisi stratifikasi sosial
2. Untuk mengetahui system dalam stratifikasi sosial
3. Untuk mengetahui dimensi dalam stratifikasi sosial
4. Untuk mengetahui dampak adanya stratifikasi sosial
5. Untuk mengetahui mobilitas sosial
6. Untuk mengetahui pendekatan yang dilakukan dalam startifikasi sosial
7. Untuk mengetahui teori dalam stratifikasi sosial

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial (Social Stratification) berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti lapisan. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. Beberapa defenisi Stratifikasi Sosial menurut para ahli:[1]
a. Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki)
b. Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.
c. Cuber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda
d. Drs. Robert. M.Z. Lawang
Sosial Stratification adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system social tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese, dan prestise.
Pemahaman antara stratifikasi sosial dan kelas sosial sering kali di samakan, padahal di sisi lain pengertian antara stratifikasi sosial dan kelas sosial terdapat perbedaan. Penyamaan dua konsep pengertian stratifikasi sosial dan kelas sosial akan melahirkan pemahaman yang rancu. Stratifikasi sosial lebih merujuk pada pengelompokan orang kedalam tingkatan atau strata dalam heirarki secara vertical. Membicarakan stratifikasi sosial berarti mengkaji posisi atau kedudukan antar orang/sekelompok orang dalam keadaan yang tidak sederajat. Adapun pengertian kelas sosial sebenarnya berada dalam ruang lingkup kajian yang lebih sempit, artinya kelas sosial lebih merujuk pada satu lapisan atau strata tertentu dalam sebuah stratifikasi sosial. Kelas sosial cenderung diartikan sebagai kelompok yang anggota-anggota memiliki orientasi polititik, nilai budaya, sikap dan prilaku sosial yang secara umum sama.[2]
Dengan demikian, dapat saya simpulkan bahwa stratifikasi sosial merupakan pembedaan masyarakat atau penduduk berdasarkan kelas-kelas yang telah ditentukan secara bertingkat berdasarkan dimensi kekuasaan, previllege (hak istimewa atau kehormatan) dan prestise (wibawa).
B.     Sistem Stratifikasi sosial
Sistem stratifikasi sosial dalam masyrakat ada yang bersifat terbuka dan ada yang bersifat tertutup. Stratifikasi sosial yang terbuka ada kemungkinan anggota masyarakat dapat berpindah dari status satu ke status yang lainnya berdasarkan usaha-usaha tertentu. Misalnya seorang yang berkerja sebagai petani mempunyai kemungkinan dapat menjadi tokoh agama jika ia mampu meningkatkan kesalehannya dalam menjalankan agamanya. Seorang anak buruh tani dapat mengubah statusnya menjadi seorang dokter atau menjadi presiden sekalipun, apabila ia rajin belajar, berpolitik dan bercita-cita untuk itu. Sebaliknya seorang anak presiden belum tentu dapat mencapai status presiden. Dengan demikian berarti dalam sistem Sistem stratifikasi terbuka, setiap anggota masyarakat berhak dan mempunyai kesempatan untuk berusaha dengan kemampuan sendiri untuk naik status, atau mungkin juga justru stabil atau turun status sesuai dengan kualitas dan kuantitas usahanya sendiri. Dalam Sistem stratifikasi ini biasanya terdapat motivasi yang kuat pada setiap anggota masyarakat untuk berusaha memperbaiki status dan kesejahteraan hidupnya. Sistem stratifikasi terbuka lebih dinamis dan anggota-anggotanya cenderung mempunyai cita-cita yang tinggi. Pada Sistem stratifikasi sosial tertutup terdapat pembatasan kemungkinan untuk pindah ke status satu ke status lainnya dalam masyarakat. Dalam sistem ini satu-satunya kemungkinan untuk dapat masuk ada status tinggi dan terhormat dalam masyarakat adalah karena kelahiran atau keturunan. Hal ini jelas dapat diketahui dari kehidupan masyarakat yang mengabungkan kasta seperti di india misalnya:[3]
a) Keanggotaan pada kasta diperoleh karena warisan/kelahiran. Anak yang lahir memperolah kedudukan orang tuanya
b) Keangotaan yang diwariskan tadi berlaku seumur hidup, oleh karena seseorang tak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali bila ia dikeluarkan dari kastanya.
c) Perkawinan bersifat endogam, artinya harus dipilih dari orang yang kekasta.
d) Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial lainnya bersifat terbatas.
e) Kesadaran pada keanggotaan suatu kasta yang tertentu, terutama nyata dari nama kasta, identifikasi anggota pada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta dan lain sebagainya.
f) Kasta diikat oleh kedudukan-kedudukan yang secara tradisional telah ditetapkan.
g) Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan.
Ada juga yang namanya Stratifikasi campuran. Stratifikasi campuran, diartikan sebagai sistem stratifikasi yang membatasi kemungkinan berpindah strata pada bidang tertentu, tetapi membiarkan untuk melakukan perpindahan lapisan pada bidang lain. Contoh: seorang raden yang mempunyai kedudukan terhormat di tanah Jawa, namun karena sesuatu hal ia pindah ke Jakarta dan menjadi buruh. Keadaan itu menjadikannya memiliki kedudukan rendah maka ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Dengan demikian, stratifikasi terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi tertutup, terbuka maupun campuran. Stratifikasi tertutup yaitu seseorang ketika sudah tergolong menjadi kelas tinggi, dia tidak akan menjadi kelas bawah dan sebaliknya. Stratifikasi terbuka yaitu seseorang yang berada dikelas bawah bisa naik ke kelas atas dengan usahanya yang bersungguh-sungguh. Sedangkan stratifikasi campuran yaitu seseorang awalnya dihormati karena terdapat didalam kelas atas, namun tiba-tiba berbalik arah karena harus menyesuaikan tempat ia tinggal.
C.    Dimensi stratifikasi sosial
Diantara lapisan atasan dengan yang terendah, terdapat lapisan yang jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan atasan tidak hanya memiliki satu macam saja dari apa yang dihargai oleh masyarakat. Akan tetapi, kedudukannya yang tinggi itu bersifat kumulatif. Artinya, mereka yang mempunyai uang banyak akan mudah sekali mendapatkan tanah, kekuasaan dan juga mungkin kehormatan. Ukuran atau kriteria yang bisa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:[4]
1. Ukuran Kekayaan
Barang siapa yang memiliki kekayaan paling banyak termasuk dalam lapisan teratas. Kekayaan tersebut misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, mobil pribadinya, cara-caranya mempergunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakainya., kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.
2. Ukuran Kekuasaan
Barang siapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar menempati lapisan atasan.
3. Ukuran Kehormatan
Ukuran kehoramatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
4. Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan sebagai ukuran dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi, ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat yang negatif kerana ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, tetapi gelar kesarjanaanya. Sudah tentu hak yang demikian memacu segala macam usaha untuk mendapatkan gelar, walaupun tidak halal.
Dapat saya simpulkan bahwa dalam dimensi stratifikasi sosial ada empat yang mendorong seseorang untuk disegani maupun dihormati dalam konteks stratifikasi sosial. Yang pertama adalah kekayaan. Dengan adanya suatu kekayaan, orang akan membeli apa saja yang dia mau. Yang kedua adalah kekuasaan. Kekuasaan akan digunakan sebagai penundukan seseorang yang berada dibawahnya. Yang ketiga adalah kehormatan, dimana seseorang akan disegani oleh masyarakat jika ia adalah tokoh utama dan yang di sepuhkan di masyarakat itu. Yang keempat adalah ilmu pengetahuan, jika seseorang pendidikannya tinggi dan dia sudah mendapatkan gelar doktor maupun magister, secara tidak langsung akan ada rasa sistem kelas terhadap seseorang yang tidak pernah sama sekali menduduki bangku sekolah.
D.    Damapak Stratifikasi Sosial
Adanya sistem lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses  masyarakat itu. Tetapi ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Yang biasa menjadi alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya adalah kepandaiaan, tingkat umur (senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu. Alasan-alasan yang digunakan bagi tiap-tiap masyarakat diantaranya : Pada masyarakat yang hidupnya dari berburu hewan alasan utama adalah kepandaian berburu. Sedangkan pada masyarakat yang telah menetap dan bercocok tanam, maka kerabat pembuka tanah (yang
dianggab asli) dianggab sebagai orang-orang yang menduduki lapisan tinggi. Hal ini dapat dilihat misalnya pada masyarakat Batak, di mana marga tanah, yaitu marga yang pertama-tama membuka tanah, dianggap mempunyai kedudukan yang tinggi.[5]
Dapat saya uraikan bahwa dampak adanya suatu stratifikasi akan mengakibatkan adanya hukum rimba. Siapa yang kuat, dialah yang menang. Kelas yang tergolong atas akan memegang peranan kelas bawah yang notabenya harus disamakan, karena sesama makhluk tuhan. Secara teoritis memang semua masyarakat dianggap sederajat, akan tetapi pembedaan tersebut merupakan gejala universal yang merupakan sistem sosial dalam masyarakat. Maka dari itu, meski ada stratifikasi sosial seseorang atau masyarakat harus memegang konsep keadilan.
E.     Mobilitas Sosial
Dalam sosiologi mobilitas sosial berarti perpindahan status dalam stratifikasi sosial. Sebagaimana nampak dari definisi Ransford, mobilitas sosial dapat mengacu pada individu maupun kelompok. Contoh yang diberikan Ronsford mengenai mobilitas sosial individu ialah perubahan status seseorang dari seorang petani menjadi seoarang dokter. Mobilitas sosial suatu kelompok terjadi manakala suatu minoritas etnik atau kaum perempuan mengalami monilitas, misalnya mengalami peningkatan dalam penghasilan rata-rata bila dibandingkan dengan kelompok mayoritas.[6]
Suatu bahan pokok yang banyak mendapat perhatian ahli sosiologi adalah masalah mobilitas intragenerasi dan mobilitas antargenerasi. mobilitas intragenerasi mengacu pada mobilitas sosial yang dialami seseorang dalam masa hidupnya; misalnya dari asisten dosen menjadi guru besar atau dari perwira pertama menjadi perwira tinggi. Mobilitas anatargenerasi dipihak lain mengacu kepada perbedaan status yang dicapai seseorang dengan status orang tuanya; misalnya anak seorang tukang sepatu yang berhasil menjadi insyiur, atau anak menteri menjadi pedagang kaki lima.[7]
Suatu study yang sering menjadi bahan acuan dalam bahasan mengenai mobilitas antargenerasi ialah penelitian Blau dan Duncan terhadap mobilitas pekerjaan di AS. Kedua ilmuan sosial ini menyimpulkan dari data mereka bahwa masyarakat Amerika merupakan masyarakat yang relatif terbuka karena didalamnya telah terjadi mobilitas sosial vertikal antargenerasi, dan dalam mobilitas intragenerasi pengaruh pendidikan dan pekerjaan individu yang bersangkutan lebih besar dari pada pengaruh pendidikan dan pekerjaan orang tau. Dengan perkatan lain, dalam tiap generasi telah terjadi peningkatan sattus anak sehingga melebihi status orang tuanya. Dan dalam tiap generasi pun telah terjadi peningkatan status anak sehingga melebihi status yang diduduki pada awal kariernya sendiri.
Pada masyrakat yang mempunyai sistem stratifikasi terbuka pergantian status dimungkinkan. Meski dalam masyarakat demikian terbuka kemungkinan bagi setiap anggota masyarakat untuk naik turun dalam herarki sosial, dalam kenyataan mobilitas sosial antargenerasi maupun intragenerasi yang terjadi bersifat terbatas.
F.     Pendekatan dalam Stratifikasi sosial
Ada tiga pendekatan dalam mempelajari stratifikasi sosial:[8]
1. Metode obyektif
Yaitu suatu penilaian obyektif terhadap orang lain dengan melihat dari sisi pendapatannya, lama atau tingginya pendidikan dan jenis pekerjaan.
2. Metode subyektif
Dalam metode ini strata sosial dapat dirumuskan menurut pandangan anggota masyarakat yang menilai dirinya dalam hierarki kedudukan dalam masyarakat.
3. Metode reputasi
Dalam metode ini golongan sosial dirumuskan menurut bagaimana anggota masyarakat menempatkan masing-masing dalam stratifikasi masyarakat itu.
Dengan demikian, ada tiga pendekatan dalam memplajari stratifikasi sosial, yaitu: metode obyektif yang mengarah kepada secara fisiknya, metode subyektif yang mengarah pada kedudukan dalam masyarakat sedangkan metode reputasi mengarah kepada penyesuaian seseorang dalam bermasyarakat.
G.    Teori-teori Stratifikasi Sosial
Ada beberapa teori yang harus kita pahami dalam memplajari stratifikasi sosial:[9]
1. Teori Evolusioner-Fungsionalis
Dikemukakan oleh ilmuwan sosial yaitu Talcott parsons. Dia menganggap bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk berkembang, yang disebutnya sebagai ”kapitalis adaptif”.
2. Teori Surplus Lenski
Sosiolog Gerhard Lenski mengemukakan bahwa makhluk yang mementingkan diri sendiri dan selalu berusaha untuk mensejahterakan dirinya.
3. Teori Kelangkaan
Teori kelangkaan beranggapan bahwa penyebab utama timbul dan semakin intensnya stratifikasi disebabkan oleh tekanan jumlah penduduk.
4. Teori Marxian
Menekankan pemilikan kekayaan pribadi sebagi penentu struktur strtifikasi.
5. Teori Weberian
Menekankan pentingnya dimensi stratifikasi tidak berlandaskan dalam hubungan pemilikan modal.
Dengan demikian, ada 5 teori yang harus kita ketahui dalam stratifikasi sosial, diantaranya teori Evolusioner-Fungsionalis yang mengarah kepada kecenderungan perkembangan masyarakat, teori Surplus Lenski yang mengarah kepada egoisme, teori Kelangkaan yang mengarah kepada tekanan jumlah penduduk, teori Marxian mengarah kepada kekayaan seseorang menentukan stratifikasi sosial, sedangkan teori Weberian yang menagarah kepada stratifikasi tidak berlandasan kepemilikan.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian-uraian yang telah saya paparkan diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa Stratifikasi sosial merupakan pembedaan masyarakat atau penduduk berdasarkan kelas-kelas yang telah ditentukan secara bertingkat berdasarkan dimensi kekuasaan, previllege dan prestise. Stratifikasi sosial terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu stratifikasi tertutup, terbuka maupun campuran. Stratifikasi tertutup yaitu seseorang ketika sudah tergolong menjadi kelas tinggi, dia tidak akan menjadi kelas bawah dan sebaliknya. Stratifikasi terbuka yaitu seseorang yang berada dikelas bawah bisa naik ke kelas atas dengan usahanya yang bersungguh-sungguh. Sedangkan stratifikasi campuran yaitu seseorang awalnya dihormati karena terdapat didalam kelas atas, namun tiba-tiba berbalik arah karena harus menyesuaikan tempat ia tinggal.
Dalam dimansi stratifikasi sosial ada 4 yang dapat tergolongkan, yaitu kekayaan, kekuasaan, ehormatan, ilmu pengetahuan. Semuanya akan berdampak terwujudnya hukum rimba, dimana yang tergolong menjadi kelas atas sepenuhnya akan memegang peranan kelas bawah. Didalam stratifikasi sosial ada tiga pendekatan yang digunakan, yaitu: metode obyektif yang mengarah kepada secara fisiknya, metode subyektif yang mengarah pada kedudukan dalam masyarakat sedangkan metode reputasi mengarah kepada penyesuaian seseorang dalam bermasyarakat.
Disamping adanya pendekatan, dalam stratifikasi juga ada teori. Ada 5 teori yang harus kita ketahui dalam stratifikasi sosial, diantaranya teori Evolusioner-Fungsionalis yang mengarah kepada kecenderungan perkembangan masyarakat, teori Surplus Lenski yang mengarah kepada egoisme, teori Kelangkaan yang mengarah kepada tekanan jumlah penduduk, teori Marxian mengarah kepada kekayaan seseorang menentukan stratifikasi sosial, sedangkan teori Weberian yang menagarah kepada stratifikasi tidak berlandasan kepemilikan.




DAFTAR PUSTAKA
Abdulsyani, Sosiologi Skematika, Teori dan Terapan, Bumi Aksara, (Jakarta : IKAPI,1994).
Davis Kingslay, Human Society, cetakan ke-13,( New York: Macmillan Company, 1960 ).
Karsidi Ravik. Sosiologi Pendidikan . (Surakarta,UNS press, 2007).
Sanderson Stephen K.. Makro Sosiologi sebuah pendekatan terhadap realitas sosial.(Jakarta: PT RajaGrafindo., 2003).
Setiadi Elly M. Dan Kolip Usman , Pengantar Sosiologi (Jakarta: Kencana, 2011).
Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Cetakan Ke Empat Puluh Empat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).
Soekanto Soerjono, Pengantar Sosiologi,Cetakan Keempat, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1990).
Sunarto Kamanto. Pengantar Sosiologi . Cetakan ketiga, (Jakarta, Penerbit fakultas Ekonomi, 2004).



[1] Abdulsyani,Sosiologi Skematika,Teori dan Terpan, Bumi Angkasa, (Jakarta:IKAPI,1994), hlm. 83.
[2] Elly.M. Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi (Jakarta:Kencana, 2011), hlm. 399.
[3] Kingslay Davis, Human Society, cetakan ke 13 (New York:Macmillan Company,1960),hlm. 378-379.
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, cetakan ke 44, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2012),hlm. 207-208.
[5] Soejarno Soekanto,Pengantar Sosiologi,cetakan ke 4, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1990), hlm.254.
[6] Prof. Dr. Kamto Sunarto. Pengantar Sosiologi, cetakan ke 3, (Jakarta, Penerbit Fakultas Ekonomi,2014).hlm. 87
[7] Ibid.,hal.87
[8] Dr. Ravik Karsidi. Sosiologi Pendidikan, (Surakarta,UNS press,2007) hal.175-177.
[9] Stephen K. Sandreson, Makro Sosiologi sebuah pendekatan terhadap realitas sosial, (Jakarta:PT Raja Grafindo.,2003)., hlm. 157.

Selasa, 05 April 2016

Contoh hukum tentang perbandingan perlakuan hukum antara kalangan atas dengan kalangan bawah



A. Pengertian Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial adalah pengelompokan anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan sosial secara bertingkat. Atau definisi stratifikasi sosial yaitu merupakan suatu pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status yang dimillikinya. Stratifikasi sosial atau disebut juga dengan pelapisan sosial telah dikenal saat manusia menjalankan kehidupan. Terbentuknya stratifikasi sosial yaitu dari hasil kebiasan manusia seperti berkomunikasi, berhubungan atau bersosislisasi satu sama lain secara teratur maupun tersusun, baik itu secara individual maupun berkelompok. Tapi apapun wujudnya dalam kehidupan bersama sangat memerlukan penataan serta organisasi, dalam rangka penataan pada kehidupan inilah yang pada akhirnya akan terbentuk sedikit-demi sedikit stratifikasi sosial.
Menurut Donald Black Hukum sering berlaku keras tanpa belas kasihan tanpa tending aling saat berhadapan dengan orang yang kelas bawah, namun akan tending dan loyo jika berhadapan dengan orang yang berkelas atas.

B. Berikut ini proses terjadinya stratifikasi sosial
Proses terjadinya dari stratifikasi sosial diantaranya seperti di bawah ini:
1. Terjadi secara otomatis/dengan sendirinya
Dapat terjadi karena faktor yang sudah ada sejak seseorang lahir, atau proses ini bisa terjadi karena pertumbuhan masyarakat. Sesorang yang menempati lapisan tertentu bukan atas kesengajaan yang dibuat oleh masyarakat atau dirinya sendir akan tetapi terjadi secara otomatis, seperti misalnya keturunan.
2. Terjadi secara sengaja
Dapat terjadi dengan sengaja dengan maksud untuk tujuan atau kepentingan bersama. Sistem ini ditentukan dengan adanya wewenang dan juga kekuasaan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi. Misalnya seperti diberikan oleh partai politik, perusahaan tempat bekerja, pemerintahan dan lain-lain.

C. Faktor penyebab terjadinya stratifikasi sosial
Beberapa faktor penyebabnya diantaranya seperti berikut ini:
  • Kekayaan, sesorang yang mempunyai kekayaan yang lebih biasanya termasuk ke lapisan paling atas dalam stratifikasi sosial.
  • Kehormatan, orang yang paling di hormati biasanya selalu menempati lapiasan paling atas, sering kita ditemui di masyarakat, misalnya seperti seseorang yang berjasa besar.
  • Kekuasaan, ukuran kekuasaan seseorang pun dapat menjadi faktor penyebab terbentuknya statifikasi sosial dan biasanya seseorang yang mempunyai kekuasaan slalu menempati lapisan teratas, misanya seperti gubernur, bupati dan lain-lain.
  • Berilmu tinggi atau berpengetahuan tinggi, seseorang akan menempati urutan paling atas jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.
                                                               
D. Inilah jenis-jenis dari stratifikasi sosial
1. Stratifikasi sosial tertutup/pelapisan sosial tertutup
Yang dimaksud dengan stratifikasi tertutup yaitu stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat tidak bisa pindah ke tingkat sosial yang lebih tinggi ataupun ke tingkat sosial yang lebih rendah. Seperti contohnya pada sistem kasta pada suatu negara atau pada suatu daerah yang dimana terdapat golongan darah biru dan golongan masyarakat biasa.
2. Stratifikasi sosial terbuka/pelapisan sosial terbuka
Yang dimaksud dengan stratifikasi sosial terbuka yaitu suatu sistem stratifikasi yang dimana pada setiap anggota masyarakat bisa berpindah-pindah dari satu tingkatan yang satu ke tingkatan lainnya. Seperti contohnya pada tingkatan dunia pendidikan, jabatan pekerjaan, kekuasaan dan lain-lain. Seseorang yang tadinya biasa-biasa saja dapat menubah nasib dan tingkatan sosialnya menjadi lebih baik atau lebih tinggi lagi, disebabkan seseorang tersebut berusaha keras untuk dapat menubah nasibnya lebih baik lagi dengan cara sekolah yang tinggi dan memiliki banyak kemampuan sehingga dia mendapatkan kedudukan yang baik dalam pekerjaanya serta menerima upah yang tinggi.

E. Dan inilah beberapa fungsi stratifikasi sosial
Berikut di bawah ini beberapa fungsi dari staratifikasi sosial, yang diantaranya seperti berikut ini:
  • Sebagai suatu alat untuk penditribusian hak dan kewajiaban, misalnya seperti: menentukan kedudukan, jabatan, penghasilan seseorang dan lain-lain.
  • Untuk mempersatu dengan pola menkoordinasikan pada bagian-bagian yang terdapat pada struktur sosial yang gunanya untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya.
  • Sebagai penempatan individu atau seseorang pada strata (lapisan) tertentu dalam struktur sosial.
  • Sebagai penentu tingkatan mudah atau tidaknnya bertukar status atau kedudukan dalam struktur sosial.
  • Untuk memecahkan berbagai macampermasalahan yang ada dalam masyarakat.
  • Dan untuk mendorong masyarakat supaya bergerak sesuai fungsiny
Contoh Kasus kalangan atas yang terkena hukum
Kasus kecelakaan dengan korban dua orang tewas yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa (22), putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, usai sudah. Rasyid telah terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013), majelis hakim menjelaskan, terdakwa terbukti melanggar kedua pasal tersebut. Adapun dua pasal itu berisi bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan serta mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kelalaian yang dialami terdakwa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan atas pasal primer atau subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Suharjono saat membacakan poin pertimbangan hakim.
Adapun fakta persidangan terdahulu memang menunjukkan kelalaian yang dimaksudkan hakim. Pada pertengahan Desember 2012, Rasyid datang ke Jakarta lantaran tengah berlibur dari sekolahnya di London, Inggris, sekaligus ingin merayakan hari pergantian tahun baru. Menjelang pukul 23.00 WIB, Rasyid diantar seorang sopir pergi ke sebuah kafe di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun, sesampainya di Kemang untuk bertemu dengan rekan-rekannya, Rasyid menyuruh sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir juga bisa merayakan malam pergantian tahun baru bersama sanak keluarganya sendiri. Alhasil mobil Jeep BMW X5 B 272 HR warna hitam itu pun dikendarai oleh Rasyid seorang diri.
"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus, dan air mineral saja," ujar Rasyid dalam sidang keduanya.
Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan sang kekasih ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, dengan mobil BMW X5 itu. Sayangnya, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB. Rasyid hendak pulang ke rumahnya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia pun melajukan mobil mewahnya ke tol dalam kota dan memutar ke Tol Jagorawi yang rencananya akan keluar di Tol TB Simatupang.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait. Dalam persidangan, Frans mengungkapkan, mobil yang dikendarainya adalah mobil sewaan dengan tujuan UKI, Cawang, Jakarta Timur-Bogor, Jawa Barat. Frans mengangkut 10 penumpang, yakni 5 di bagian belakang, 4 orang di bangku tengah, dan 1 orang di bangku depan. Lima orang penumpang yang duduk di bangku paling belakang itu terlempar ke jalan lantaran pintu belakang Luxio terbuka setelah terbentur. Dua dari lima orang tersebut, Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.
Rasyid mengaku tak melihat benturan itu karena air bag di dalam mobilnya tiba-tiba mengembang sehingga menutupi penglihatannya. Ia mengaku baru tersadar terlibat kecelakaan saat keluar mobilnya. "Saya keluar mobil saya lihat ada ibu-ibu gendong anaknya. Saya hanya bilang saya bertanggung jawab," ujar Rasyid dalam sidang. Petugas kepolisian dan Jasa Marga pun datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Lima orang penumpang yang menjadi korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Raden Said Sukamto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun Rasyid, Frans, serta kedua mobil dibawa ke pul Laka Lantas yang ada di tepi tol tersebut. Dalam masa persidangan, sebanyak 27 saksi dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hanya 17 orang saksi yang hadir. Tak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan bahwa meninggalnya dua orang tersebut dipicu oleh benturan keras mobil BMW X5 milik Rasyid. Bahkan, saksi sopir Luxio sendiri pun mengaku tidak sadar bahwa mobilnya terbentur. Frans Joner Sirait hanya merasa terdorong ke depan. Salah seorang saksi ahli malah mengatakan bahwa modifikasi yang dilakukan Frans Joner Sirait terhadap posisi duduk bagian belakang Daihatsu Luxio-nya menyebabkan pintu mudah terbuka jika terjadi benturan. Hal itulah yang menyebabkan penumpangnya terlempar ke luar.
Dalam sidang dengan agenda vonis, Suharjono kembali mengatakan, pihaknya menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.
"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi, dan restorasi," ujarnya. Alhasil, meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.

Contoh kasus di kelas bawah yang terkena Hukum
Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk seorang buronan, Agus Ardiansyah alias Bebek (26) warga Ngablak RT 2 RW 4 Kadilangu, Sukoharjo, yang terlibat kasus pencuri sepeda motor,  di Nusukan Solo. Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, di Solo, Jumat, mengatakan, tersangka Agus Ardiansyah tersebut merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Tersangka ditangkap oleh petugas di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, pada Senin (29/7). Dia mencoba kabur saat akan ditangkap di sebuah rumah kos. Namun, petugas terpaksa mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Menurut dia, aksi pencurian oleh tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di daerah  Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari Solo, dengan korban, Helmi Mei Diansyah (22) seorang mahasiswa  di perguruan tinggi swasta di Solo. Motor Yamaha Mio nomor polisi AD 6713 JN milik korban saat kejadian diparkir di depan kostnya. Tersangka datang ke lokasi bersama Dedi Ariyanto. Dedi ini yang membobol sepeda korban dengan kunci T, sedangkan tersangka bertugas memantau situasi di sekitar. "Keduanya akhirnya membawa kabur motor korban. Namun, kami melakukan penyelidikan, tersangka Dedi lebih dulu ditangkap dan  mendekam di penjara. Sementara Agus Ardiansyah,  baru kita amankan, Senin (29/7)," kata Kasat. Tersangka yang beberapa kali keluar masuk penjara tersebut antara lain terlibat kasus pencurian dan penjambretan. Tersangka ini, dikenal nekat.  Atas perbuatan tersangka dapat diancam pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Analisis
Kasus pertama
Pada kasus pertama yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa dan putra bungsunya dimana hukum pada saat menangani kasus tersebut tidak bisa bertindak tegas atau tidak keras yang seharusnya di vonis yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan. Tapi hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dan itu terbukti bahwa benar hukum itu bertindak loyo jika berhdapan dengan seorang kelas atas.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua ini yang melibatkan Agus Ardiansyah yang merupakan seorang residivis yang sering keluar masuk penjara karena terlibat tindak pidana kejahatan. Yang pada saat itu terlibat kasus pencurian montor. Dan pada kasus ini hukum sangat tegas tidak loyo seperti tidak mempunyai belas kasian seperti dalam kasus diatas mengeluarkan timah panas mengenai kaki kanannya serta menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka yang mau kabur itu. Disini terbukti bahwa benar hukum sangat bertidak keras pada orang yang kelas bawah.